MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal itu ditegaskan saat sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Gudang di Cakung Barat Terbakar, 13 Unit Damkar Diterjunkan

Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.


Ilustrasi pemilu. Foto: Dok. Medcom.id.

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Para mahasiswa mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JMIC Naikkan Status Ancaman Keamanan Selat Hormuz Menjadi Substansial Usai Serangan Kapal Komersial
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Taufik Hidayat Melakukan Kekerasan Ekstrem, Sadis, Kejam, Merendahkan Martabat Manusia
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang karena Alami Gejala Stroke Ringan
• 21 jam lalukompas.com
thumb
El Nino Sampai Mei 2027, Produksi Pangan dan Ketersediaan Air Terancam
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Keir Starmer Disebut Incar Jabatan Sekjen NATO pada 2028
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.