1. Potret Pasar Ketenagakerjaan Indonesia Saat Ini
2. Tenaga Kerja Informal Terus Bertambah
3. Buruh Kontrak dan Alih Daya Kian Meluas di Sektor Manufaktur
4. Dompet Cekak, Profesional Cari Kerja Sampingan
5. Butuh Kebijakan Mendesak Tingkatkan Pekerjaan Layak
Potret ketenagakerjaan terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Mei 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Sepanjang Februari 2025 hingga Februari 2026, jumlah tenaga kerja yang terserap bertambah 1,896 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga terus menurun menjadi 4,68 persen atau sekitar 7,24 juta orang, melanjutkan tren penurunan yang berlangsung sejak 2022. Dari setiap 100 penduduk usia kerja, sekitar 71 orang sudah aktif di pasar kerja, sedangkan hanya sekitar 5 orang yang menganggur.
Namun, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil pasar kerja. Pasalnya, dalam metodologi BPS, seseorang sudah dianggap bekerja apabila melakukan kegiatan ekonomi minimal satu jam dalam seminggu terakhir. Mencakup pekerja dibayar, pekerja bebas, hingga pekerja tidak dibayar yang membantu usaha keluarga. Akibatnya, seseorang yang bekerja sangat terbatas sekalipun tidak dikategorikan pengangguran.
Definisi ini membuat penurunan angka pengangguran belum tentu mencerminkan peningkatan kualitas pekerjaan. Banyak pekerja yang sebenarnya masih menghadapi ketidakpastian pendapatan, minim perlindungan sosial, atau bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikan mereka. Kondisi tersebut menegaskan penyerapan tenaga kerja yang terjadi lebih banyak bersifat sementara dan rentan.
Fenomena yang semakin banyak muncul adalah underemployment atau bekerja di bawah kualifikasi pendidikan dan keterampilan yang dimiliki. Banyak lulusan perguruan tinggi yang kesulitan memperoleh pekerjaan sesuai bidang studinya sehingga beralih ke sektor informal. Menjadi pengemudi ojek daring, pedagang daring, kurir, kreator konten, atau pekerja lepas lainnya kini menjadi pilihan yang umum dijumpai di kalangan sarjana.
Data menunjukkan, sepanjang setahun terakhir, tambahan tenaga kerja terbesar justru terserap ke sektor informal. Jumlah pekerja formal memang bertambah sekitar 740.000 orang. Namun, pekerja informal bertambah lebih besar lagi, yakni sekitar 1,16 juta orang. Akibatnya, 87,74 juta orang atau hampir 60 persen penduduk bekerja masih bergantung pada sektor informal.
Sektor informal selama ini berfungsi sebagai katup pengaman ekonomi Indonesia. Ketika sektor formal tidak mampu menyerap tambahan angkatan kerja, sektor informal menjadi tempat pelarian terakhir.
Masalahnya, pekerjaan informal umumnya memiliki produktivitas lebih rendah, pendapatan tidak pasti, perlindungan sosial terbatas, dan rentan terhadap guncangan ekonomi.
Dengan kata lain, sebagian besar lapangan kerja baru yang tercipta belum tentu identik dengan peningkatan kesejahteraan.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan pasokan tenaga kerja berpendidikan tinggi. Setiap tahun, perguruan tinggi di Indonesia menghasilkan sekitar 1,9 juta lulusan baru. Namun, penciptaan lapangan kerja formal jauh lebih kecil dari angka tersebut.
Data Sakernas menunjukkan, sepanjang Agustus 2024 hingga Agustus 2025, penyerapan tenaga kerja formal hanya bertambah sekitar 1 juta orang. Artinya, terdapat kesenjangan yang terus melebar antara jumlah lulusan baru dan kapasitas pasar kerja formal untuk menyerap mereka.
Pertumbuhan ekonomi memang menghasilkan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang tercipta belum cukup berkualitas untuk mengimbangi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pada 2010 atau 12 tahun setelah reformasi, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) bersama pusat analisis sosial Akatiga mengungkapkan temuan kerja layak sudah memburuk yang ditandai dengan perluasan buruh kontrak dan alih daya di sektor manufaktur.
Perbandingannya, 30 persen buruh tetap, 70 persen buruh kontrak dan alih daya (outsourcing). Di sektor garmen, waktu kontrak semakin pendek, yaitu 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Mekanisme kontrak seperti ini berulang-ulang selama lebih dari lima tahun.
Lalu, penelitian berjudul ”Labour Regulation Shift and Differential Trends Between Labour-Intensive and Non-Labour-Intensive Manufacturing in Indonesia” yang dipublikasikan di Journal of the Asia Pacific Economy pada 2025 mengungkapkan, pengetatan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia lewat UU Nomor 13 Tahun 2003 ternyata diikuti pelambatan penyerapan tenaga kerja di pabrik manufaktur padat karya.
Pada 2005, lapangan kerja di industri padat karya tercatat 9–14 persen lebih rendah dibandingkan industri nonpadat karya. Situasi ini mengindikasikan bahwa regulasi yang lebih ketat kemungkinan turut berkontribusi terhadap stagnasi manufaktur padat karya di Indonesia.
Deni Friawan, peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, saat dihubungi Jumat (29/5/2026), di Jakarta, mengatakan, pendukung lapangan kerja layak di Indonesia bukan semata-mata terletak dari regulasi ketenagakerjaan. Masalah kerja layak yang masih jadi pekerjaan rumah setelah Reformasi 1998 terletak pada ketidakmampuan negara menyediakan sistem perlindungan sosial yang kuat.
Di Indonesia, negara ingin melindungi pekerja melalui regulasi, tetapi sebagian besar biaya perlindungan dibebankan kepada perusahaan. Ketika perusahaan merasa terbebani, penciptaan lapangan kerja formal menjadi terhambat.
Minimnya pekerjaan layak juga tecermin pada peningkatan pekerja profesional mencari sampingan. Olahan Tim Jurnalisme Data Harian Kompas, jumlah pekerja sampingan melonjak 69 persen dari 12,4 juta orang pada 2010 menjadi 21,1 juta orang pada 2025.
Kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penduduk bekerja dalam rentang waktu yang sama, yakni 34 persen. Temuan tersebut dihitung dari data mikro Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (Sakernas BPS) Agustus 2010 dan 2025.
Berdasarkan jabatan pekerjaannya, kelompok profesional yang bekerja tambahan meroket 11,6 kali lipat dari 116.436 orang pada 2010 menjadi 1,35 juta orang pada 2025. Adapun menurut pendidikannya, kelompok diploma 4 (D-4) dan strata 1 (S-1) yang bekerja sampingan meningkat hampir empat kali lipat dari 40.356 orang menjadi 154.452 orang.
Makin banyaknya sarjana yang bekerja sampingan disebabkan cekaknya pertumbuhan gaji mereka terhadap lonjakan pengeluaran bulanan per kapita. Dari publikasi BPS, Kompas menghitung, rata-rata pengeluaran per kapita per bulan naik 217,3 persen sepanjang 2010-2025. Namun, upah pekerja yang bergelar D-4 dan S-1 hanya tumbuh 87,3 persen pada periode yang sama.
Pekerjaan sampingan juga terpaksa digeluti akibat goyahnya keamanan pekerjaan (job security) di Indonesia. Kebijakan ketenagakerjaan yang melonggarkan skema perjanjian kerja waktu tertentu dengan masa kontrak tertentu membuat masa bekerja memendek. Imbasnya, pegawai mau tak mau memiliki pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup.
Persoalan itu mengemuka lewat temuan Kompas dari publikasi BPS berjudul ”Keadaan Angkatan Kerja Agustus 2017 dan 2024 di Indonesia” yang menunjukkan, rata-rata masa kerja (job tenure) pegawai tamatan perguruan tinggi turun dari 9,5 tahun pada 2017 menjadi 9,2 tahun pada 2024. Keamanan kerja yang goyah juga tecermin dari kenaikan pekerja informal lulusan perguruan tinggi dari 2 juta orang menjadi 3,5 juta orang dalam periode sama.
Dalam hal ini, kebijakan menuju pekerjaan yang lebih berkualitas tampak semakin mendesak. Apalagi dunia kerja saat ini berada di era VUCA (volatile, uncertain, complex, and ambiguous atau bergejolak, tidak pasti, kompleks, dan serba ambigu).
Volatilitas atau gejolak tersebut tecermin dari perubahan sektor dan jenis pekerjaan akibat digitalisasi, otomasi, dan disrupsi teknologi yang sedemikian cepat. Ketidakpastian juga meningkat seiring dinamika ekonomi global yang masih bergejolak akibat ketegangan geopolitik dan perdagangan global.
Sementara kompleksitas muncul dari keterkaitan lintas sektor, mulai dari pendidikan, industri, teknologi, hingga perlindungan sosial, yang semakin sulit dipisahkan. Adapun ambiguitas tecermin dari kaburnya batas antara pekerjaan formal dan informal, pekerja dan wirausaha, serta hubungan kerja standar dan nonstandar. Dalam kondisi ini, kebijakan ketenagakerjaan yang hanya mengejar angka penyerapan tenaga kerja berisiko bisa tertinggal.
Fakta bahwa mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal justru semakin memperkuat pentingnya perubahan ukuran keberhasilan. Tanpa peningkatan kualitas pekerjaan, kenaikan partisipasi kerja dan pendidikan tampaknya hanya akan menghasilkan stabilitas semu.
Bagi Indonesia, kondisi tersebut bisa menjadi peluang sekaligus tantangan di tengah bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada 2050. Pasalnya, menciptakan lebih banyak tenaga kerja yang berkualitas dan mampu bersaing di pasar global bisa menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia.
Untuk itu, integrasi yang jauh lebih kuat antara kebijakan industri dan kebijakan ketenagakerjaan diperlukan. Sebab, penciptaan pekerjaan formal dan berkualitas tidak mungkin dilepaskan dari arah transformasi ekonomi nasional. Indonesia perlu memastikan, kebijakan industri, inovasi, perdagangan, dan investasi terhubung langsung dengan pengembangan keterampilan tenaga kerja dan standar kerja.




