jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Selasa (30/6).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.
BACA JUGA: Transformasi IT Rampung, BSI Region III Percepat Layanan Digital Emas dan Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi berinisial DA tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023 - 2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, 184.322 Jemaah Haji dan Petugas Sudah Kembali ke Tanah Air
Dito Ariotedjo tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami secara khusus asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini merujuk pada kunjungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Arab Saudi yang turut dihadiri oleh Dito Ariotedjo.
BACA JUGA: Indo Artha Multitek Perkenalkan Smart Health untuk Dukung Transformasi Layanan Haji
“Kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena pada saat itu beliau ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” tutur Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan informasi dan bukti yang telah dikantongi penyidik, khususnya terkait kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama.
KPK meyakini bahwa Dito Ariotedjo akan bersikap kooperatif. Budi Prasetyo menekankan pentingnya keterangan saksi untuk mengungkap terang perkara yang sedang disidik.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji reguler dan khusus, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pelaku Penipuan Ibadah Haji Khusus Mujamalah Bertarif Rp 450 Juta di Banten Tertangkap
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




