Jakarta – Polemik seputar keamanan galon guna ulang kembali memanas. Anggota Panitia Kerja (Panja) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa, mempertanyakan keras klaim Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menyebut mayoritas galon yang beredar di masyarakat sudah berusia lebih dari dua tahun dan berisiko bagi kesehatan.
Pernyataan BPKN tersebut didasarkan pada hasil investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan 57 persen galon di wilayah Jabodetabek telah berusia di atas dua tahun. Namun, Eva menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat (evidence base).
“Apakah ada data konsumen yang sakit, mengalami kerugian ekonomi, atau membeli produk berdasarkan informasi yang ternyata tidak benar?” tanya Eva di Jakarta, sebagaimana dikutip dalam rilis yang diterima, Selasa (30/6).
Metodologi Penelitian KKI Dipertanyakan
Eva menyoroti kelemahan mendasar dari data yang digunakan BPKN. Menurutnya, BPKN atau KKI tidak merepresentasikan kondisi nasional karena memiliki sejumlah cacat metodologis, mulai dari teknik pengambilan sampel hingga kesimpulan yang diambil.
“Dan yang lebih penting, apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan? Nah, ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan antara aktivisme konsumen dan evidence based policy-nya,” tegasnya.
Eva juga mempertanyakan mengapa BPKN lebih menonjolkan data dari KKI, padahal dalam kajian BPKN tahun 2022 lalu, lembaga tersebut justru menemukan persoalan serius pada depot air minum isi ulang (DAMIU), seperti pengawasan air baku yang tidak rutin, tangki berkarat, dan lemahnya sertifikasi higiene sanitasi.
BPKN Akui Belum Pernah Uji Laboratorium
Yang lebih mengejutkan, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengakui bahwa lembaganya sama sekali belum pernah melakukan uji laboratorium atau uji ilmiah terkait AMDK. Mufti juga mengakui belum ada laporan dari masyarakat yang dirugikan atau terkena penyakit akibat penggunaan galon guna ulang.
“Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” kata Mufti.
Pakar: Usia Galon Bukan Penentu Risiko Kesehatan
Profesor IPB, Suprihatin, menegaskan bahwa usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan. Menurutnya, risiko kesehatan justru muncul bila kondisi galon kotor atau tidak dibersihkan dengan baik.
“Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian,” katanya.
Senada dengan itu, Ahli Teknologi Pangan, Hermawan Seftiono, menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan galon guna ulang. Ia menegaskan bahwa BPOM telah memastikan pemakaian galon secara berulang tidak meningkatkan risiko kesehatan selama diperlakukan dengan benar.
“Jadi bahaya meminum air dari galon guna ulang sangat tidak berdasar dan mengada-ada karena tidak berdasarkan penelitian yang cukup,” tegas Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) ini.
Ketua Komisi VII: Jangan Jadi Alat Persaingan Usaha
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, juga mengingatkan BPKN agar tidak sembarangan mengklaim adanya persoalan pada produk AMDK tanpa bukti ilmiah yang kuat. Ia mengkhawatirkan adanya titipan dari industri tertentu yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan produk pesaing.
“Kecurangan bisa saja dilakukan oleh pihak lain dengan memakai merek tertentu untuk persaingan dagang dan mendiskreditkan produk pesaing,” ujar Saleh.
Yang Perlu Jadi Perhatian: Sanitasi DAMIU
Menurut Eva Monalisa, yang seharusnya menjadi perhatian utama BPKN dan BPOM adalah masalah lemahnya sertifikasi, higienitas, hingga sanitasi dalam industri depot air minum isi ulang (DAMIU). Ia menilai persoalan kualitas air inilah yang justru berpotensi langsung membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, BPOM telah memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) maupun PET yang telah mengantongi izin edar dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan masyarakat.





