Bisnis.com, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatra Utara (Sumut) menegaskan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api (KA) mengingat tingginya insiden di jalur KA yang melibatkan masyarakat.
Manager Humas Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo mengatakan hingga akhir semester I/2026 saja telah terjadi total 21 insiden di jalur KA, dimana 19 di antaranya korban meninggal, satu luka berat, dan satu lainnya tidak ditemukan.
Fenomena warga yang masih memanfaatkan area sekitar rel untuk berkumpul, bersantai, atau bermain, disebut Anwar sebagai tindakan nekat yang mengabaikan keselamatan jiwa. "Jalur kereta api merupakan kawasan terlarang untuk umum," katanya, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Bobot berat dan rangkaian yang panjang membuat kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya. Beraktivitas di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa.
Selain itu, data KAI Sumut juga mencatat dalam 3 tahun terakhir telah terjadi setidaknya 114 kasus orang menabrakkan diri di jalur kereta api. Dari jumlah kejadian itu, 64% di antaranya atau sebanyak 73 kejadian, tercatat korbannya meninggal dunia. Sedangkan 27% atau 31 orang mengalami luka berat, dan sisanya luka ringan serta korban tidak ditemukan.
Anwar juga mengingatkan hukum pidana yang menanti masyarakat yang tidak menaati aturan tersebut. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, menaruh barang di atas rel, atau menggunakannya untuk kepentingan lain. Pelanggar aturan ini diancam sanksi pidana denda hingga kurungan penjara.
Baca Juga
- Stimulus Ekonomi Semester II/2026 Diumumkan, Ada Bansos Beras Sampai Diskon Tiket Kereta Api Cs
- Bahaya Bermain di Rel Kereta Api saat Libur Sekolah
- Begini Rencana Pengembangan Kereta Api di Sumatra hingga Papua
Seiring dengan masa libur sekolah, KAI meminta masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi dan tidak mengizinkan anak-anak bermain di sekitar rel. "Kami meminta agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur rel kereta api. Ketegasan ini diambil demi melindungi nyawa warga dan mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di area perkeretaapian," jelasnya. (240)





