JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar ," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.
Baca juga: Pertimbangan Hakim: Staf Khusus Nadiem Berperan Melebihi Batas Wewenang Resmi