Nadiem Hela Nafas Panjang Saat Hakim Sebut Jumlah Pengadaan Chromebook

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghela napas panjang saat Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyebut jumlah pengadaan chromebook oleh Kemendikbud.

Hakim mengatakan, persetujuan yang dilakukan oleh Nadiem dalam pengadaan chromebook berdampak pada pengadaan jutaan unit chromebook pada 2020-2022.

"Dampak nyata dari force multiplier ini adalah pengadaan 1.159.327 unit chromebook pada periode tahun 2020-2022," kata Hakim saat membacakan putusan, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Hakim Tolak Dalih Nadiem soal Pengadaan Chromebook Saat Pandemi Covid-19

Saat itu, Nadiem langsung menghela napas panjang.

Beberapa saat kemudian, Nadiem terlihat memperbaiki posisi duduknya di kursi terdakwa.

Ia menghela napas kembali dan sempat memejamkan matanya.

Hakim juga mengatakan, tanda tangan Nadiem mengunci pengadaan chromebook yang merupakan produk asing dari Amerika Serikat.

Baca juga: Pertimbangan Hakim: Staf Khusus Nadiem Berperan Melebihi Batas Wewenang Resmi

Hal ini bertentangan dengan prinsip pengutamaan produk dalam negeri.

Pembacaan putusan sidang

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan 122 halaman pertimbangan vonis untuk Nadiem Makarim tanpa jeda.

Berkas putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu secara keseluruhan mencapai lebih dari 1.146 halaman.

Baca juga: Mata Nadiem Berkaca-kaca Saat Terima Dukungan Pengendara Ojol...

Putusan sidang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbud.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain itu, jaksa menuntut denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Hakim Akan Bacakan 122 Halaman Pertimbangan Vonis Nadiem Tanpa Jeda

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rugikan Stasiun Televisi, AS Hapus Ratusan Situs Streaming Ilegal Piala Dunia 2026
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Polres Jakut Ungkap Teror Molotov di Koja, Dipicu Sakit Hati Duel Masa Lalu
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
[FULL] Lingkungan Penuh Maksiat Bukan Alasan Berbuat Dosa, Ini Cara Tetap Istiqomah
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Dari Obat Tradisional ke Industri Farmasi, Jahe Merah Jahira Siap Angkat Nama Indonesia di Dunia
• 19 jam laludisway.id
thumb
Tips Liburan saat Off-Season agar Lebih Nyaman dan Hemat
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.