Menitikkan Air Mata Jelang Vonis, Nadiem: Semoga Kebenaran Menang Hari Ini

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menjelang sidang dimulai, Nadiem menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Saat memasuki ruang sidang, Nadiem tampak emosional. Matanya berkaca-kaca ketika menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diterimanya selama hampir satu tahun menjalani proses hukum.

“Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian,” kata Nadiem kepada awak media.

Ia mengaku mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang membuatnya tetap optimistis menghadapi proses hukum.

“Saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya,” lanjutnya.

Nadiem menyadari hasil persidangan tidak dapat dipastikan. Namun, ia berharap majelis hakim mengambil keputusan secara objektif berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi. Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini,” ujarnya.

Terlepas dari putusan yang akan dibacakan, Nadiem berharap perkara yang menjerat dirinya dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Saya harap bahwa kasus saya, apa pun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita, proses penuntutan kita, proses membuat keputusan, proses melakukan tuntutan, proses pembuktian, sehingga ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.566.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 atau dengan total sekitar Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pembacaan putusan tersebut menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026 menurut BMKG
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Wanita Tasikmalaya Disekap Pasutri di Kantor Koperasi Simpan Pinjam, Berawal dari Utang Rp14 Juta
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Terminal Kijing Layani Ekspor Perdana dengan Petikemas, Tingkatkan Konektivitas Logistik Nasional
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintahan Prabowo Bakal Tambah PLBN, Fokus Pembangunan di Papua dan Kalimantan
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Hakim Sebut Nadiem Penuhi Mens Rea Korupsi, Ini Pertimbangannya
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.