Bisnis.com, SURABAYA – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh pedagang perantara (middleman) komoditas telur ayam ras yang beroperasi di daerah setempat, khususnya yang terdapat di wilayah sentra penghasil komoditas pangan tersebut.
Kebijakan tersebut dijalankan sebagai bentuk respons atas situasi terdesak yang saat ini tengah menimpa para peternak telur di sejumlah titik Provinsi Jatim, di mana ketentuan harga acuan pembelian (HAP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) cum Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman sebesar Rp26.500, yang disebut belum sepenuhnya berjalan dan diterapkan.
"Kami akan memanggil seluruh middleman atau perantara telur, kami akan duduk bersama untuk memastikan harga telur ini dapat terjaga, dan peternak bisa memperoleh untung karena kita prihatin biaya produksi yang dikeluarkan ternyata tidak sebanding dengan harga jual," ungkap Emil di Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (29/6/2026).
Emil mengungkapkan satu dari sekian kebijakan jangka pendek yang akan dijalankan Pemprov Jatim tersebut akan dikomandoi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Peternakan. Dirinya menyatakan pertemuan tersebut juga dijadwalkan untuk digelar pada pekan depan.
"Kami tadi sudah periksa ke Disperindag Jatim dan Dinas Peternakan, kalau data perantara sudah dimiliki. Kami pastikan dalam seminggu ini, kami tindak lanjuti dengan memanggil langsung dengan seluruh pedagang perantara yang menghubungkan antara peternak dengan pasar untuk mencari tahu penerapan HAP telur oleh Bapanas ini di lapangan," ucapnya.
Mengacu pada data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jatim, Emil memaparkan banderol telur ayam ras di tingkat konsumen saat ini berkisar Rp25.000 per kilogram, seperti yang diamatinya di Kota Surabaya, Bangkalan, dan Lumajang.
Menurut dia, kondisi tersebut sesungguhnya dapat memicu dilema operasional karena harga jual di tingkat hilir justru berada di bawah HAP yang telah ditetapkan Kepala Bapanas sebesar Rp26.500 per kilogram.
"Kita akan periksa dahulu, maka dari itu pedagang perantara akan dikumpulkan untuk membuka transparansi harga beli di tingkat peternak. Realitanya, harga di tingkat konsumen hari ini sekitar Rp25.000-an. Di sini ada pekerjaan rumah besar saat bertemu middleman karena mereka pasti akan keberatan kalau dipaksa membeli Rp26.500, sementara harga jual di pasar saja Rp25.000," papar Emil.
Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak ingin kebijakan perlindungan ini hanya menjadi teori di atas kertas tanpa menyentuh realita lapangan. Oleh sebab itu, pertemuan dengan para pedagang perantara tersebut ditargetkan dapat terealisasi sesuai rencana guna merumuskan kesepakatan harga yang rasional serta saling menguntungkan (win-win solution), baik bagi keberlangsungan usaha para peternak rakyat maupun kelancaran rantai pasok hilir.
"Jadi, harus ada kalkulasi yang tepat dan adil saat pertemuan itu terjadi, di mama kita targetkan satu minggu sebelum hari ini sudah bisa terlaksana dan dapat tercapai kesepakatan di antara seluruh pihak," ucapnya.





