Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelundupan Kupu-Kupu Dilindungi hingga Gading Gajah

suarasurabaya.net
13 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal terhadap ribuan ekor kupu-kupu dilindungi, puluhan gading gajah dan ribuan benih bening lobster, Selasa (30/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengatakan tiga perkara itu merupakan kejahatan eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara.

Oleh karena itu, Polda Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi upaya penting untuk menjaga ketahanan lingkungan nasional dan memberi efek jera kepada para pelaku.

“Pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum,” kata Jules saat membuka konferensi pers di Mapolda Jatim.

Sementara itu, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.

Dalam penyelundupan itu, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan modus memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.

Roy menyebut pelaku menitipkan gading yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Kepada para jamaah, HAJ mengaku jika barang itu merupakan aksesori mobil supaya tidak menimbulkan kecurigaan.

“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” kata Roy.

Penyelundupan itu baru terungkap ketika petugas Bea Cukai Juanda mencurigai dan mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda.

Dari koper-koper itu ditemukan total 53 potongan gading gajah yang dibawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tuturnya.

Kemudian Dirreskrimsus Polda Jatim juga membongkar penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang direncanakan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.

Dalam kasus ini polisi meringkus dua tersangka inisial FM dan JSK. Untuk melancarkan aksinya, tersangka memasukkan ribuan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus handuk basah supaya tetap hidup selama penerbangan.

Kasus baru itu terbongkar saat petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri. Petugas pun langsung mengamankan koper serta berbagai badang bukti.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Pengungkapan terakhir, adalah perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara meliputi Amerika Serikat, Jerman, China, Prancis hingga Kanada.

Dalam perkara ini penyidik menangkap tersangka inisial LL. Dalam modusnya, ia
mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi sudah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.

“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” ucapnya.

Penyidik menjerat tersangka LL dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ucap Kombes Pol Roy.(wld/iss/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awalnya Skeptis, Erdin Werdrayana Ngaku Mulai Percaya Pelet Usai Syuting Pemikat Jiwa
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Cuaca di kota-kota besar di Pulau Jawa umumnya cerah berawan
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Siapkan Rp 4,2 Triliun untuk Magang Nasional 2026
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Utak Atik Prabowo Dorong Riset Nasional Lewat Laba BUMN, Jadi Skema Tepat?
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Kuantan Singingi
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.