Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai unsur secara melawan hukum dalam dakwaan itu tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, perbuatan didakwakan kepada Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan sebagai perseorangan yang bertindak di luar jabatannya.
Advertisement
Menurutnya, seluruh penyimpangan yang terungkap di persidangan, mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga pencetusan spesifikasi melalui peraturan menteri, bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan.
"Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).




