Hakim Bebaskan Nadiem dari Dakwaan Primer Korupsi Chromebook

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Nadiem Makarim dari dakwaan primer kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menilai unsur secara melawan hukum dalam dakwaan itu tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, perbuatan didakwakan kepada Nadiem dilakukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, bukan sebagai perseorangan yang bertindak di luar jabatannya.

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Sebut Nadiem Ganti Pejabat yang Menolak Chromebook

Menurutnya, seluruh penyimpangan yang terungkap di persidangan, mulai dari pemberian peran kepada staf khusus dan konsultan internal, pengarahan kebijakan, hingga pencetusan spesifikasi melalui peraturan menteri, bersumber dari penggunaan kewenangan jabatan.

"Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Syahravi Laporkan Balik Fariz RM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Perkuat Ekonomi Lokal, PLN UIP JBB Dukung Sentra UMKM Opak Singkong Desa Sodong
• 1 jam laludisway.id
thumb
Grab Targetkan Jumlah Ojol dan Taksi Online Listrik Naik Tiga Kali Lipat
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Grab Ungkap Janji Baru Buat Warga RI, AHY Ungkap Faktanya
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.