Polda DIY telah menahan Lurah Condongcatur (Concat), Reno Candra Sangaji, atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Pedukuhan Gandok, Concat, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Reno kini telah dinonaktifkan sebagai lurah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengatakan Reno menyewakan TKD yang berstatus tanah Sultan Ground seluas 1.980 meter persegi kepada 17 orang penyewa untuk hunian.
Padahal, sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, penyewaan TKD harus seizin gubernur dan tidak boleh disewakan untuk hunian.
"Tanah itu disewakan oleh tersangka R kepada masing-masing pihak. Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut untuk tempat tinggal. 17 penyewa jadi itu para-para pengguna berhubungan langsung dengan saudara R," kata Haris dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa (30/6).
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2023. Total Reno menerima uang Rp 1,3 miliar dari ke-17 penyewa. Mereka menyewa kavling tanah selama 5 tahun dengan biaya Rp 50 hingga Rp 100 juta.
Saat itu, Reno memberikan janji sewa bisa diperpanjang dan bahkan bisa diturunkan ke anak.
Kembalikan Uang ke Penyewa
Ketika mengetahui polisi melakukan penyelidikan, Reno kemudian berinisiatif mengembalikan uang kepada penyewa. Sementara, para penyewa sudah membangun rumah di tanah tersebut.
"Mereka (lurah) tahu kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa. Yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa. Dan dia juga salah karena tanah itu tanpa izin dari Gubernur," katanya.
"Janjinya bisa diperpanjang. Janjinya dari itu (Reno) bisa turun menurun," tuturnya.
Soal bangunan apakah akan dieksekusi dan terkait keberadaan penyewa, Haris mengatakan hal itu menunggu keputusan pengadilan.
Penyewa Tidak Tahu Ilegal
Haris mengatakan para penyewa ini tidak tahu jika transaksi yang mereka lakukan ilegal. Para penyewa merasa yakin karena yang memberikan sewa adalah lurah langsung.
"Tadinya enggak tahu. Makanya kami dengan Dispertaru sosialisasi ke kelurahan-kelurahan, ke masyarakat, supaya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Bagaimanapun sebenarnya mereka kan korban," tuturnya.
Haris mengatakan pengusutan kasus ini terus dilakukan, termasuk apakah pemberi uang atau penyewa juga melakukan tindak pidana.
"Untuk perkara ini semua bersifat dinamis. Apabila kita memiliki bukti dan bisa menjerat para pelaku yang lain atau yang memberi, tentunya kita akan mengambil sikap. Namun pada saat ini kita fokus kepada saudara R karena yang mempunyai inisiatif peran aktif di perkara ini," katanya.
Rugikan Keuangan Negara Rp 1,7 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, menurut Haris, berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan DIY, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500.
Jumlah kerugian ini dihitung dari berbagai aspek termasuk tanah yang seharusnya bisa dimanfaatkan kalurahan, justru jadi tidak produktif karena ada dugaan tindak pidana ini.
"Saudara R pada praktiknya sudah dikembalikan ke masing-masing pihak. Namun, harusnya tanah itu bisa bermanfaat, ternyata tidak bermanfaat. Sehingga muncullah kerugian yang dinilai oleh BPKP perwakilan DIY. Jadi ini nilainya sudah diappraisal dari pihak independen yang tentunya sudah tersertifikasi," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, Reno terancam sejumlah pasal yaitu Pasal 603 KUHP, yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ketiga, Pasal 606 ayat (2) KUHP yang berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
Kata Pemda DIY
Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispertaru DIY, Topaz Mardiarto, mengatakan Pemda DIY prihatin atas kondisi ini.
"Kami mengharapkan ini semoga menjadi yang terakhir, sudah tidak ada lagi kasus seperti ini," kata Topaz.
Selain itu, Pemda DIY menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung penyidikan yang dilaksanakan Polda DIY.
"Kami Pemda DIY dan Polda bersinergi utamanya melakukan, mengimbau, pemanfaatan TKD sudah ada aturannya," tegasnya.
kumparan sudah mengkonfirmasi perihal perkara ini kepada Reno ketika kali pertama ditetapkan sebagai tersangka awal Juni lalu. Namun Reno tak membalas konfirmasi dari wartawan.
Sementara itu, pantauan kumparan di lokasi tampak sejumlah bangunan baru berdiri di tanah berperkara tersebut. Ada rumah yang pembangunannya tampak terhenti.
Selain itu, ada rumah yang tampak dihuni tetapi kondisi sepi. Ada pula balai RW yang berdiri di tanah tersebut.





