JPU Kejaksaan Agung Tegaskan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Bukan Kriminalisasi

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan, vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Nadiem Anwar Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) bukanlah diskriminalisasi.

Corneles Geeb Paulus Heydemans JPU menyampaikan, selama persidangan Nadiem terbukti menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan kerugian keuangan negara.

“Kita tepis anggapan bahwa kejaksaan melakukan proses kriminalisasi terhadap kebijakan. Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” kata Corneles di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026).

Corneles menyatakan bahwa jaksa telah disumpah jabatan dan tidak akan mengkriminalisasi sesama anak bangsa. Mulai dari proses penetapan tersangka sampai penuntutan, pihak JPU diklaim murni menegakkan hukum.

“Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di kejaksaan sangat dinamis, begitu sangat kuat analisanya. Sehingga kami kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminasikan sesama anak bangsa,” ungkapnya.

Corneles menilai, vonis 10 tahun Nadiem sebagai bentuk penegakan hukum di bidang pendidikan. Di mana masyarakat mendapatkan keadilan dari putusan tersebut.

“Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampa,s yang di mana tidak mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia, telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Nadiem segera mengajukan naik banding. Hal ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, serta pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk tertua demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar ke sana. Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ungkap Nadiem.

Nadiem juga meminta doa dari masyarakat Indonesia, lantaran ia merasa telah dikriminalisasi. Nadiem juga mengaku, dirinya secara praktis telah divonis 15 tahun penjara, karena pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim melampaui harta yang dimilikinya.

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima dan uang itu uangnya PT AKAB, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook,” katanya. (lea/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ruang Bupati hingga Ketua DPRD Kuansing Disegel KPK, Suhardiman Amby Diangkut?
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Kalla Aspal Siap Layani Kebutuhan Aspal Emulsi di Kalsel dan Kalteng
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Komisi I DPR Akan Tentukan 7 Calon Anggota KIP 2026-2030
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pelatih Afsel dilanda perasaan campur aduk usai timnya tersingkir dari Piala Dunia
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Program Transmigrasi Melahirkan 1.567 Desa dan Tiga Provinsi Baru, Wamentrans Lepas Ekspor Rajungan Rp15 Miliar ke AS
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.