JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan, Nadiem sebagai pendiri dan pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) telah menjalin kerja sama dengan Google sejak 2015.
Hal tersebut membuat Nadiem memiliki pengetahuan tentang Chrome OS serta Chrome Education Upgrade, yang kemudian berhubungan dengan kebijakannya yang ditandatangani dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga: Hakim Ungkap Kewenangan Lebih Jurist Tan saat Jadi Stafsus Nadiem
Dalam lampiran dua Permendikbud tersebut, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS
"Unsur kehendak dalam mens rea terbukti dari adanya pola pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ia menyampaikan, Nadiem menandatangani Permendikbud 5/2021 pada 10 Februari 2021 dan Permendikbud 3/2022 pada 24 Januari 2022.
Dalam jeda satu tahun antara Permendikbud 5/2021 dengan Permendikbud 3/2022, Nadiem dinilai memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan.
Baca juga: Nadiem Hela Nafas Panjang Saat Hakim Sebut Jumlah Pengadaan Chromebook
Namun, Nadiem disebut tidak mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan dari Permendikbud 5/2021.
"Terdapat sejumlah kewenangan yang dapat digunakan terdakwa, seperti meminta pengkajian ulang lampiran yang mengatur spesifikasi perangkat, membuka pengadaan untuk berbagai sistem operasi, menerbitkan Permendikbud korektif, atau menginstruksikan penyusunan lampiran yang lebih terbuka pada tahun anggaran berikutnya. Namun tidak satu pun dari kewenangan tersebut dilaksanakan," jelas hakim.
Di samping itu, hakim juga menilai adanya kepentingan Nadiem sebagai Mendikbudristek dengan pemegang saham PT GoTo Tbk.
Baca juga: Hakim Tolak Pembelaan Nadiem Soal Go Ahead with Chromebook
Sebab, Nadiem menandatangani Permendikbud 5/2021 dan Permendikbud 3/2022 saat masih berstatus sebagai pemegang saham GoTo.
"Majelis menilai Chrome OS dan Chrome Education Upgrade yang tercantum dalam Lampiran Romawi X merupakan produk Google yang secara komersial memperkuat ekosistem perusahaan tersebut di Indonesia. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang memperkuat penilaian hakim mengenai adanya mens rea dalam tindakan terdakwa," ujar hakim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




