Hakim Sebut Ada Mens Rea Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan, Nadiem sebagai pendiri dan pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) telah menjalin kerja sama dengan Google sejak 2015.

Hal tersebut membuat Nadiem memiliki pengetahuan tentang Chrome OS serta Chrome Education Upgrade, yang kemudian berhubungan dengan kebijakannya yang ditandatangani dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: Hakim Ungkap Kewenangan Lebih Jurist Tan saat Jadi Stafsus Nadiem

Dalam lampiran dua Permendikbud tersebut, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS

"Unsur kehendak dalam mens rea terbukti dari adanya pola pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Ia menyampaikan, Nadiem menandatangani Permendikbud 5/2021 pada 10 Februari 2021 dan Permendikbud 3/2022 pada 24 Januari 2022.

Dalam jeda satu tahun antara Permendikbud 5/2021 dengan Permendikbud 3/2022, Nadiem dinilai memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan.

Baca juga: Nadiem Hela Nafas Panjang Saat Hakim Sebut Jumlah Pengadaan Chromebook

Namun, Nadiem disebut tidak mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan dari Permendikbud 5/2021.

"Terdapat sejumlah kewenangan yang dapat digunakan terdakwa, seperti meminta pengkajian ulang lampiran yang mengatur spesifikasi perangkat, membuka pengadaan untuk berbagai sistem operasi, menerbitkan Permendikbud korektif, atau menginstruksikan penyusunan lampiran yang lebih terbuka pada tahun anggaran berikutnya. Namun tidak satu pun dari kewenangan tersebut dilaksanakan," jelas hakim.

Di samping itu, hakim juga menilai adanya kepentingan Nadiem sebagai Mendikbudristek dengan pemegang saham PT GoTo Tbk.

Baca juga: Hakim Tolak Pembelaan Nadiem Soal Go Ahead with Chromebook

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebab, Nadiem menandatangani Permendikbud 5/2021 dan Permendikbud 3/2022 saat masih berstatus sebagai pemegang saham GoTo.

"Majelis menilai Chrome OS dan Chrome Education Upgrade yang tercantum dalam Lampiran Romawi X merupakan produk Google yang secara komersial memperkuat ekosistem perusahaan tersebut di Indonesia. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang memperkuat penilaian hakim mengenai adanya mens rea dalam tindakan terdakwa," ujar hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MK Putuskan Dana Manfaat Pensiun Sukarela Dapat Dicairkan Sekaligus atau Bertahap
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Toyota Hilux EV Masuk Indonesia, Jarak Tempuh 315 Kilometer Harga Rp 1,1 M
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Tiga Puluh Negara Bantu Operasi Penyelamatan Pasca Gempa di Venezuela
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Soal Pembangunan Rempang, IAW Ingatkan Prabowo Tak Ulangi Kesalahan Rezim Jokowi
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Kejari Jakarta Utara Punya Gedung Baru, Pakai Hibah Pemprov DKI Rp 100 Miliar
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.