Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri asuransi memperkuat manajemen risiko, termasuk memperketat proses underwriting dan pemantauan kualitas portofolio, agar kinerja bisnis tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi.
Hingga April 2026, OJK mencatat rasio klaim industri asuransi kredit mencapai 99,48%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi kredit masih menjadi salah satu lini usaha yang berkontribusi besar terhadap industri asuransi umum karena mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit di sektor riil.
Berdasarkan data per April 2026, pendapatan premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp6,69 triliun, sedangkan nilai klaim mencapai Rp6,66 triliun. Kondisi tersebut membuat rasio klaim berada di level 99,48%.
"Di tengah dinamika suku bunga dan ketidakpastian ekonomi, prospek bisnis asuransi kredit masih cukup baik seiring masih tingginya kebutuhan pembiayaan. Namun demikian, industri perlu terus mewaspadai risiko peningkatan kualitas kredit yang dapat berdampak pada frekuensi dan besaran klaim, sehingga penguatan underwriting, monitoring portofolio, dan manajemen risiko tetap menjadi faktor yang sangat penting," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (30/6/2026).
Selain menyoroti tingginya rasio klaim, OJK terus mengevaluasi implementasi ketentuan terbaru mengenai asuransi kredit dan penjaminan kredit. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penguatan tata kelola, keberlanjutan bisnis, dan stabilitas industri berjalan optimal.
Baca Juga: OJK Pantau Dampak Ekspor Satu Pintu DSI, Premi Asuransi Pengangkutan Capai Rp2,85 Triliun
Baca Juga: OJK Minta Asuransi Hati-Hati dalam Berinvestasi di Tengah Kenaikan BI Rate
Menurut Ogi, evaluasi tersebut mencakup efektivitas penerapan manajemen risiko, kualitas portofolio, mekanisme pembagian risiko, hingga dampaknya terhadap kapasitas industri dalam mendukung pembiayaan sektor riil.
OJK juga menyoroti implementasi skema pembagian risiko (risk sharing/co-sharing) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Saat ini, perusahaan asuransi masih melakukan penyesuaian model bisnis, kebijakan internal, serta perjanjian kerja sama dengan lembaga pemberi kredit.





