Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan jalur mandiri setelah muncul fenomena mahasiswa gagal daftar ulang akibat biaya pendidikan.
Habib Syarief Muhammad menilai tingginya biaya pendidikan masih menjadi hambatan bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Ia menyebut sejumlah faktor memicu kondisi tersebut, terutama besaran UKT dan biaya tambahan lain yang harus dibayarkan.
“Beberapa siswa tidak bisa mendaftar ulang karena ada beberapa penyebab, salah satunya UKT dan juga uang bangunan,” ungkap Habib kepada wartawan, dikutip Selasa (30/6/2026).
Habib menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara UKT dan bantuan pendidikan.
UKT merupakan biaya kuliah yang dibayarkan setiap semester, sementara bantuan pendidikan memiliki fungsi berbeda dan tidak bisa disamakan.
Ia meminta penerapan UKT benar-benar memperhatikan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.
Sistem pengelompokan atau klaster UKT harus dijalankan secara konsisten agar tidak membebani mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“UKT memang harus tunggal, tetapi penerapannya harus memperhatikan kondisi ekonomi orang tua. Ada kelompok-kelompok sesuai kemampuan ekonomi. Jangan sampai semua mahasiswa diperlakukan sama karena itu tidak adil,” tegasnya.
Habib menilai evaluasi kebijakan UKT perlu segera dilakukan untuk memastikan prinsip keadilan dalam akses pendidikan tinggi.
Selain UKT, ia menyoroti praktik sumbangan atau uang pembangunan yang kerap muncul pada jalur mandiri di sejumlah perguruan tinggi.
Ia mengaku menerima laporan bahwa besaran sumbangan diduga memengaruhi peluang calon mahasiswa untuk diterima.
“Saya mendapat informasi ada calon mahasiswa yang mengisi nominal lebih rendah, tetapi tidak diterima. Sementara yang diterima rata-rata memberikan nominal lebih tinggi. Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian,” jelasnya.
Habib mendorong pemerintah mengevaluasi mekanisme seleksi jalur mandiri, termasuk membatasi jumlah gelombang penerimaan.
“Saya berpendapat jalur mandiri cukup dibuka satu kali. Jangan sampai ada gelombang kedua atau ketiga yang membuka peluang munculnya praktik-praktik yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pemerintah, kata dia, telah menyampaikan adanya langkah perbaikan.
Namun, ia mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut di tingkat perguruan tinggi.
“Saya mendengar sudah ada langkah-langkah dari kementerian. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah kebijakan itu sudah benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan,” tuturnya.
Habib berharap evaluasi terhadap kebijakan UKT dan jalur mandiri segera direalisasikan agar akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi seluruh calon mahasiswa tanpa terkendala kemampuan ekonomi.




