JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.
Baca juga: Hakim Sebut Ada Mens Rea Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.
"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia.
Andi menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut.
"Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata dia.
Selain itu, Andi menilai, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Baca juga: Nadiem Hela Nafas Panjang Saat Hakim Sebut Jumlah Pengadaan Chromebook
"Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling, karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ujar dia.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," kata Andi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




