Nadiem Mengaku Tak Punya Uang Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp 809,5 yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem mengatakan, besarnya hukuman uang pengganti yang dibebankan kepadanya secara tidak langsung membuat dia harus menjalami hukuman selama 15 tahun di penjara.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar

Nadiem pun mengeklaim, dokumen-dokumen dan saksi yang dihadirkan di persidangan juga menyebut uang Rp 809 miliar itu tidak pernah ia nikmati.

Ia menyebutkan, uang tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplkasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo, perusahaan yang ia dirikan.

"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook. Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," kata Nadiem.

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Tak Diberi Kesempatan Bicara oleh Hakim Usai Vonis Nadiem

Vonis Nadiem Makarim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Hakim menjatuhkan hukuman ini kepada Nadiem yang dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Laptop Chromebook

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

dMajelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Selain pidana tambahan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia and Malaysia Draft Prisoner Transfer Agreement  
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eks Menpora Dito Bikin Pangling saat Jadi Saksi di KPK
• 3 jam laludetik.com
thumb
Kapolda Sumsel Gelar Doa Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara
• 8 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tidak Akan Naik!
• 13 menit laluviva.co.id
thumb
Hakim Gunakan Dua Hitungan Kerugian Negara Berbeda untuk Nadiem dan Ibam
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.