Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) memastikan mayoritas perusahaan penyedia layanan transportasi daring siap menerapkan kebijakan baru pemerintah yang membatasi potongan komisi ojek online (ojol) maksimal delapan persen.
Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut arahan Prabowo Subianto Presiden RI.
Menurut Dudy, sejumlah perusahaan aplikasi besar, seperti Grab, GoTo, dan Maxim, pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut.
Meski demikian, masing-masing perusahaan masih perlu melakukan penyesuaian internal agar implementasi aturan baru dapat berjalan seimbang dengan model bisnis yang telah diterapkan.
“Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy dilansir dari Antara pada Selasa (30/6/2026).
Dudy menjelaskan, meski revisi regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut masih dalam proses, para operator telah menyampaikan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Komitmen itu disampaikan setelah perusahaan mempertimbangkan berbagai aspek operasional serta kondisi bisnis masing-masing.
Ia menilai dukungan tersebut menjadi sinyal positif bagi pemerintah sekaligus menjawab aspirasi para mitra pengemudi, khususnya pengemudi roda dua yang selama ini meminta agar potongan komisi aplikator dikurangi.
“Kami sudah bertemu dengan para operator pada Jumat, 26 Juni (2026), pagi. Setelah sekian lama saya baru ketemu, jam 10.00 WIB di kantor,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dudy mengungkapkan hanya perusahaan InDrive yang masih melakukan kajian lebih lanjut terkait dampak kebijakan pembatasan komisi menjadi delapan persen. Namun, proses evaluasi tersebut tidak akan menghambat pemberlakuan aturan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengatakan, setiap perusahaan aplikasi memiliki karakteristik bisnis, pangsa pasar, serta tingkat persaingan yang berbeda sehingga membutuhkan waktu penyesuaian yang tidak sama.
Menurut Dudy, InDrive selama ini menerapkan skema komisi sekitar 10 persen pada layanan ride hailing. Karena itu, perusahaan masih menghitung keseimbangan bisnis apabila komisi maksimal diturunkan menjadi delapan persen.
“Tapi dengan (potongan komisi) 8 persen ini mereka (InDrive) menghitung, ya saya bisa sampaikan bahwa kita juga harus melihat harapan atau dari keinginan dari para mitra-mitranya atau para pengemudi,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, hingga pelanggan.
Dengan demikian, kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
“Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kita lihat atau kita perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini,” tambah Dudy.
Sebelumnya, Dudy menegaskan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah diumumkan pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Dudy. (ant/saf/ipg)




