Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Batas Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Mulai 1 Juli

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan sebagian besar perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.
 
Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dudy, sejumlah perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada dasarnya telah menyetujui kebijakan tersebut. Meski demikian, masing-masing perusahaan masih perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem dan model bisnis internal agar implementasinya berjalan lancar.
  Baca juga:    Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan untuk Layanan Roda Dua
 

"Grab, GoTo, maupun Maxim pada prinsipnya sudah siap. Tentu akan ada penyesuaian di masing-masing perusahaan untuk menyesuaikan dengan skema yang baru," ujar Dudy dikutip dari Antara

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar pertemuan dengan para penyedia layanan transportasi daring pada Jumat (26/6). Dalam pertemuan tersebut, para operator menyampaikan dukungan terhadap rencana penerapan batas komisi baru meskipun regulasi revisinya masih dalam proses penyelesaian.
 
Dukungan tersebut, kata Dudy, mencerminkan komitmen perusahaan untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah sekaligus merespons aspirasi para mitra pengemudi, terutama pengemudi roda dua yang selama ini menginginkan potongan komisi lebih rendah.
 
Meski demikian, tidak semua perusahaan berada pada tahap kesiapan yang sama. Dudy mengungkapkan bahwa InDrive masih melakukan kajian terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap operasional dan keberlanjutan bisnisnya.
 
Ia menjelaskan, InDrive selama ini menerapkan komisi sekitar 10 persen untuk layanan ride hailing. Penurunan batas komisi menjadi maksimal 8 persen membuat perusahaan perlu menghitung kembali keseimbangan antara pendapatan perusahaan dan layanan yang diberikan kepada pengguna.
 
"Kami memahami setiap aplikator memiliki model bisnis dan kondisi pasar yang berbeda, sehingga proses penyesuaiannya juga tidak sama," kata Dudy.
 
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan kebijakan baru ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi serta kenyamanan pelanggan.
 
Menurut Dudy, keseimbangan antara kepentingan pengemudi, operator, dan konsumen menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
 
"Tentu perusahaan akan mencari titik keseimbangan baru dengan adanya komisi 8 persen. Di satu sisi ada harapan para mitra pengemudi, namun di sisi lain kita juga harus memperhatikan keberlanjutan bisnis aplikator serta kepentingan pelanggan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi ojol maksimal 8 persen akan langsung diberlakukan mulai 1 Juli 2026 tanpa melalui tahap uji coba.
 
Dudy menegaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
 
"Tidak ada masa uji coba. Mulai 1 Juli langsung diberlakukan dan nanti akan kita evaluasi pelaksanaannya," kata Dudy.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(SAW)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Sebut Kerugian Negara dari Korupsi Jual Beli BBM Senilai Rp 486 Miliar
• 3 jam lalukompas.com
thumb
NTB Kembangkan Pariwisata Ramah Muslim
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Toyota Hilux EV Masuk Indonesia, Jarak Tempuh 315 Kilometer Harga Rp 1,1 M
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BSI Region III Palembang Siap Implementasi Digitalisasi Bisnis
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nusuk Travel Tawarkan Pendampingan Visa hingga Promo Ekslusif Haji & Umrah, Simak Keunggulannya
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.