Nadiem Makarim Ngaku Nggak Punya Uang Buat Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan hakim kepada dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar, yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," ucap Nadiem dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Selasa, 30 Juni 2026.

Baca Juga :
Nadiem Makarim: Saya Divonis dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal
Viral! Puisi Ariel Tatum Soal Vonis Nadiem Makarim: Semoga, Sudah Dekat Tujuan Itu

Nadiem menuturkan, besarnya hukuman uang pengganti yang dibebankan secara tak langsung membuat dirinya harus menjalani hukuman penjara 15 tahun.

"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun!" tutur dia.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan berbagai dokumen dan keterangan saksi telah menjelaskan bahwa dirinya tidak menikmati uang tersebut.

"Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB, yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan! Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun pidana kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain vonis 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Jika pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut. 

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tutur dia.

Baca Juga :
Hakim Tegaskan Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, Audit BPKP Dinyatakan Sah dan Valid
Polri Bongkar Dugaan Korupsi BBM Rp486 M, Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Berpotensi Kembali Melemah, Investor Dinilai Lebih Hati-hati
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Klaim Iran Setuju Tak Akan Punya Senjata Nuklir
• 4 jam laludetik.com
thumb
Arema FC Resmi Rekrut Robi Darwis
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
MA Kabulkan Kasasi UI, Promotor Disertasi Bahlil Tetap Disanksi, Ini Respons Rektor Heri
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.