Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mendorong profesi konten kreator masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai bagian dari upaya memberikan pengakuan resmi terhadap profesi baru yang berkembang pesat di era digital.
Dengan masuknya profesi tersebut ke dalam KBLI, para konten kreator nantinya dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai fasilitas ekonomi.
Riefky menjelaskan, pembahasan mengenai pengaturan konten kreator, termasuk kepemilikan NIB, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19.
"Tentu yang kami ingin lakukan adalah bagaimana profesi konten kreator itu menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI," ujar Riefky usai menghadiri pengumuman pemenang sayembara logo HUT Ke-81 RI di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pemerintah melihat konten kreator sebagai salah satu profesi baru yang perlu mendapatkan pengakuan formal, seiring pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan industri digital di Indonesia.
Riefky mengatakan, Kementerian Ekonomi Kreatif juga telah berkomunikasi dengan sejumlah asosiasi konten kreator, antara lain Asosiasi Kreator Indonesia (AKI), Aksi, dan Aksindo, guna membahas berbagai aspek pengembangan ekosistem industri kreator digital.
Baca Juga
- Istana Minta Investigasi Kasus Dugaan Teror terhadap Konten Kreator
- UMM Buka Jalur Kuliah Tanpa Tes untuk Konten Kreator, Ini Syaratnya
- Julian Johan, Pembalap dan Konten Kreator Otomotif Raih Penghargaan Person of The Year
"Konten kreator salah satu di antaranya. Banyak profesi-profesi baru yang berkembang di Indonesia yang saat ini juga perlu pengakuan resmi dalam KBLI," katanya.
Dia menjelaskan, keberadaan KBLI akan menjadi dasar bagi penerbitan NIB bagi para pelaku profesi tersebut. Dengan memiliki NIB, konten kreator dinilai akan lebih mudah mengakses pembiayaan maupun berpartisipasi dalam pengadaan jasa pemerintah.
"Dengan dia sudah masuk dalam KBLI, profesinya sudah ada dalam KBLI, tentu nanti akan ada NIB. Dari NIB itulah nanti seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan, ketika ingin mengikuti penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat ataupun daerah itu sudah siap," ujarnya.
Meski demikian, Riefky menegaskan bahwa pengaturan terkait kewajiban perpajakan bagi konten kreator tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun terkait dengan pajak tentu dari Kementerian Keuangan yang mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.





