Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Peraturan yang mewajibkan standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektrik (vape) ini menuai kritik.
Sebelumnya, Kemenkes menyatakan kebijakan ini adalah langkah strategis dalam mengendalikan konsumsi tembakau demi perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, pada skala yang lebih besar, peraturan ini berpotensi memicu guncangan ekonomi baru yang berdampak sistemik pada rantai pasok industri dan penerimaan negara.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan, kemasan dan desain visual merupakan identitas penting bagi produk konsumen sebagai daya pembeda merek. Ketika warna dan tampilan visual diseragamkan, daya pembeda antar-merek melemah, dan persaingan bisnis akan bergeser dari kualitas ke perang harga.
“Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga (price-sensitive). Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke lebih murah atau ilegal,” ujar dia dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Josua mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengadopsi mentah-mentah klaim keberhasilan kemasan polos dari negara maju. Menurut dia, keberhasilan di negara maju terjadi dalam ekosistem yang berbeda, seperti penegakan hukum yang lebih kuat, rantai distribusi yang terkendali, dan daya beli masyarakat yang lebih tinggi.
Salah satu negara yang dijadikan contoh adalah Australia. Nyatanya, konsumsi nikotin di Negeri Kangguru itu dari sumber ilegal justru naik signifikan. Di Australia, data Biro Statistik (ABS) justru menunjukkan konsumsi nikotin dari sumber ilegal melonjak dari 12 persen pada 2017 menjadi 80 persen pada 2025.
“Lonjakan ini dipicu oleh selisih harga produk legal yang naik tiga kali lipat akibat cukai tinggi dibandingkan harga produk ilegal yang stabil. Indonesia berpotensi menghadapi risiko serupa jika hilangnya daya tarik visual justru mendorong konsumen beralih ke pasar gelap yang lebih murah," lanjut dia.
Baca Juga :
Usulan Rokok Murah Dinilai Tekan Penerimaan Negara(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Kemasan seragam mempermudah pemalsuan produk Selain itu, kemasan yang seragam tanpa identitas visual yang kuat dinilai mempermudah pemalsuan produk. Tanpa dibarengi pengawasan pasar yang ketat, kebijakan ini berpotensi gagal mencapai target kesehatan karena produk ilegal yang murah justru akan semakin mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur.
Josua juga mengatakan dampak dari penyeragaman kemasan ini diprediksi akan langsung menghantam ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang padat karya, mulai dari pabrikan, industri percetakan kemasan, distributor, pedagang eceran, hingga petani tembakau dan cengkeh.
“Di tengah kondisi ekonomi nasional yang menantang, ketidakpastian regulasi ini memaksa pelaku usaha melakukan efisiensi dengan menahan investasi dan mengurangi produksi. Akibatnya, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan usia produktif meningkat tajam,” jelas Josua.
Josua menambahkan, kebijakan yang menekan industri padat karya harus dihitung dengan sangat hati-hati demi menjaga daya beli masyarakat. Meskipun Kemenkes memiliki program mitigasi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan magang, skema tersebut masih bersifat umum.
“Jika aturan kemasan polos tetap dijalankan tanpa masa transisi operasional yang matang dan bantuan penyesuaian bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini dikhawatirkan akan berubah menjadi guncangan lapangan kerja yang memperlemah momentum sektor riil,” tambah Josua.
Josua berharap agar pemerintah sebaiknya tidak langsung mengesahkan aturan ini sebelum tiga prasyarat dipenuhi, yakni penerbitan kajian dampak regulasi yang berimbang, penguatan pengawasan rokok ilegal melalui sistem pelacakan digital, serta penyediaan masa transisi yang cukup bagi seluruh rantai pasok industri, termasuk pelaku usaha kecil. Aturan ini menciptakan benturan norma baru Sementara itu, rancangan aturan administrasi ini dinilai melampaui kewenangan hukum dan menciptakan benturan norma baru (conflict of norms). Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menegaskan, dalam UU Kesehatan maupun PP Nomor 28 Tahun 2024, tidak ada perintah eksplisit yang mewajibkan standarisasi kemasan.
“Jika rancangan Peraturan Menteri Kesehatan nantinya memaksakan aturan kemasan polos secara menyeluruh, maka substansinya dinilai telah melampaui norma yang diberikan oleh PP di atasnya. Kebijakan ini juga bertabrakan langsung dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan identitas visualnya," jelas Gugun.
Gugun juga menyoroti adanya aspek diskriminatif yang mencederai kepastian hukum dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Produk lain yang juga memiliki dampak kesehatan seperti minuman beralkohol atau minuman berpemanis tidak diperlakukan dengan pendekatan represif yang sama.




