Breaking News! Polri Tetapkan 3 Eks Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan, keempat tersangka itu terdiri dari tiga eks pejabat PT PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.

Adapun ketiga eks pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008–2011, SW.

Baca Juga :
Kejagung Tahan Bos PT CBU dalam Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Selanjutnya, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI dan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Yusuf, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT yang semula menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Baca Juga :
Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kejagung Didorong Usut Kasus Samin Tan hingga Tuntas

Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran, ketiga tersangka eks pejabat PT PPN justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.

“Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujar Yusuf.

Baca Juga :
Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jokowi Dipastikan Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Potret "Hidden Homeless" di Jakarta: Siang Bekerja, Malam Tidur di Halte dan Stasiun
• 11 jam lalukompas.com
thumb
KPK Gandeng Polda Riau Cari Bupati dan Sekda Kuansing Usai OTT
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Foto: Ledakan Diduga Bom Guncang Monako
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenperin Minta Kepastian Insentif untuk Kendaraan Listrik dan Hibrida
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.