Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump, Wajib Bayar Rp89,5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Seksual E Jean Carroll

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis ternama, E Jean Carroll.

Dengan keputusan tersebut, Trump tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$5 juta atau sekitar Rp89,5 miliar kepada Carroll sesuai putusan juri yang sebelumnya telah dikuatkan dalam proses banding.

Baca Juga :
AS dan Iran Sepakat Hentikan Saling Serang, Pembicaraan Damai Dijadwalkan Kembali Pekan Ini
AS Kembali Gempur Iran, Ini Deretan Lokasi yang Jadi Sasaran Serangan Militer Terbaru

Keputusan Mahkamah Agung diumumkan pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bagian dari sejumlah putusan lainnya. Pengadilan tertinggi di Amerika Serikat itu tidak memberikan alasan atas penolakannya untuk mendengarkan permohonan yang diajukan kubu Trump.

Putusan Juri Tetap Berlaku

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan E Jean Carroll terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di sebuah department store di New York pada 1996.

Pada 9 Mei 2023, pengadilan sipil federal di Manhattan memutuskan Donald Trump bertanggung jawab atas tindakan pelecehan seksual terhadap Carroll. Selain itu, Trump juga dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang disampaikannya kepada publik.

Dalam putusan tersebut, Trump diwajibkan membayar ganti rugi sebesar:

  • US$2 juta untuk kasus penyerangan seksual.
  • US$3 juta atas pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh pengadilan banding pada Desember 2024.

Trump Sebut Kasus Palsu

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung, Trump menyampaikan keberatannya melalui media sosial. Ia kembali menegaskan tidak mengenal E Jean Carroll dan menyebut perkara tersebut sebagai kasus palsu.

"Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk 'meninjau' Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!)," tulis Trump.

Presiden AS itu juga menyatakan akan terus melawan proses hukum yang menurutnya digunakan sebagai alat untuk menyerang dirinya.

"Saya akan terus berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol itu, dengan segenap tenaga dan kekuatan saya," ujarnya.

Baca Juga :
Perjalanan Kasus Razman Arif: Berawal Berseteru dengan Hotman Paris, Berujung Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Rutte Blak-blakan Soal Peran Eropa Dukung Serangan AS ke Iran, NATO Dituding Terlibat Langsung
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Jadi 188 Orang, 1.500 Terluka

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apple Watch miliki tampilan "Home" yang baru berkat watchOS 27
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
BEI Buka Suara BUMD DKI PAM Jaya dan Bank Jakarta Mau IPO
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Boosting Konsumsi Domestik Lewat Paket Stimulus Ekonomi
• 7 jam laludisway.id
thumb
Deretan Tema dan Logo HUT RI Satu Dekade Terakhir, 2016-2026
• 6 jam laludetik.com
thumb
KPK OTT di Kuansing, Ruangan Bupati Suhardiman Amby Disegel
• 51 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.