Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis ternama, E Jean Carroll.
Dengan keputusan tersebut, Trump tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$5 juta atau sekitar Rp89,5 miliar kepada Carroll sesuai putusan juri yang sebelumnya telah dikuatkan dalam proses banding.
Keputusan Mahkamah Agung diumumkan pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bagian dari sejumlah putusan lainnya. Pengadilan tertinggi di Amerika Serikat itu tidak memberikan alasan atas penolakannya untuk mendengarkan permohonan yang diajukan kubu Trump.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan E Jean Carroll terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di sebuah department store di New York pada 1996.
Pada 9 Mei 2023, pengadilan sipil federal di Manhattan memutuskan Donald Trump bertanggung jawab atas tindakan pelecehan seksual terhadap Carroll. Selain itu, Trump juga dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang disampaikannya kepada publik.
Dalam putusan tersebut, Trump diwajibkan membayar ganti rugi sebesar:
- US$2 juta untuk kasus penyerangan seksual.
- US$3 juta atas pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh pengadilan banding pada Desember 2024.
Trump Sebut Kasus PalsuMenanggapi keputusan Mahkamah Agung, Trump menyampaikan keberatannya melalui media sosial. Ia kembali menegaskan tidak mengenal E Jean Carroll dan menyebut perkara tersebut sebagai kasus palsu.
"Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk 'meninjau' Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!)," tulis Trump.
Presiden AS itu juga menyatakan akan terus melawan proses hukum yang menurutnya digunakan sebagai alat untuk menyerang dirinya.
"Saya akan terus berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol itu, dengan segenap tenaga dan kekuatan saya," ujarnya.





