JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertanyakan sistem hukum di negeri ini usai dirinya divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pasalnya, seluruh fakta-fakta persidangan diabaikan dalam putusan tersebut.
"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Nadiem, dari lima hakim yang mengadili perkara ini, dia mengamati empat hakim yang tidak menatap matanya ketika menguraikan pembacaan putusan. Ia hanya melihat satu hakim yang berani menatapnya karena bertindak dissenting opinion atas perkara tersebut.
"Keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung, tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah," kata Nadiem sambil menahan air matanya.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," sambungnya.
Selain pidana penjara, Nadiem juga menyoroti kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar. Padahal dalam perkara yang menjeratnya, dirinya tak pernah menerima uang sepeserpun.
"Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun, sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo, tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima," ujarnya.




