DPR Tunggu Draf Resmi RUU Pidana LGBT dari MUI

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa akan mengkaji usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana LGBT.

Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang berhak disampaikan kepada DPR untuk kemudian dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Fathimah Azzahra Jadi Idola Baru, Si Cantik Jago Debat Wakil Ketua BEM UI Lulusan SMA di Depok

“Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa. Pastikan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari dan akan tindak lanjuti oleh kita semua,” kata Saan kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, apabila draf usulan tersebut telah diserahkan secara resmi, DPR akan langsungmelakukan pembahasan awal melalui perangkat yang berwenang, baik di Badan Legislasi maupun melalui Badan Keahlian DPR.

“Nanti kan apa di Badan Legislasi atau nanti di pimpinan atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:IHSG Tutup Sesi I Jeblok ke Level 5.679, Ini Saham-saham yang Turun Harga

Saan menegaskan DPR tidak menutup pintu terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. 

Karena itu, setiap usulan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan dikaji dari berbagai aspek sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

“Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan, nanti aspirasi dari MUI yang sudah menyiapkan, yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mendorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

BACA JUGA:Berantas Online Scams, OJK Perkuat Kerjasama Regional dengan UNODC

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral yang dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani tampilkan di ruang publik.

Pihaknya tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. 

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan mengaturnya,” kata Cholil, Minggu, 28 Juni 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ELPI Segera Jalankan Rights Issue Rp739,35 Miliar untuk Pengadaan Kapal
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Work dan Personal dalam Dunia Kerja: Mengapa Karyawan Tidak Bertahan?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Japfa (JPFA) Tawarkan Obligasi Rp500 Miliar, Kupon hingga 9,5%
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Perkara Karyawan di Jakpus Disekap Berujung 7 Tersangka Ditangkap
• 14 jam laludetik.com
thumb
Tidak Tahu Malu, Julian Nagelsmann tak Mau Mundur Sebagai Pelatih Jerman, Sebelum Kalah Sudah Pikirkan Lolos dan Lawan Prancis
• 13 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.