Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membayar uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun. Sebagai gantinya, hakim menyarankan agar Kejaksaan Agung mengejar harta tersebut melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6).
Hakim menghukum Nadiem 10 tahun penjara dan mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 809 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jaksa menilai uang tersebut merupakan kekayaan Nadiem yang tidak wajar.
Hakim menegaskan, penolakan tuntutan uang pengganti Rp 4,8 triliun ini sama sekali bukan berarti majelis menyangkal adanya lonjakan harta kekayaan yang tidak seimbang. Penolakan murni dijatuhkan karena jalur hukum yang diajukan oleh jaksa dinilai tidak tepat.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegasnya.
Majelis hakim sebetulnya memahami semangat jaksa untuk memaksimalkan upaya pemulihan keuangan negara. Namun, hakim mengingatkan bahwa upaya tersebut harus tetap berjalan di atas aturan hukum yang berlaku.
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," papar hakim.
Usai sidang, Nadiem berkomentar soal hukuman tambahan uang pengganti tersebut. Kata Nadiem, ia tak punya harta sebesar yang ditudingkan pengadilan padanya.
"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo," kata Nadiem.
"Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," sambungnya.





