Jakarta, tvOnenews.com - Usai Majelis Hakim putuskan vonis terhadap Nadiem Makarim 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sontak, sebagian publik berkomentar hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu, dinilai JPU, menjadi bukti bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan kriminalisasi kebijakan.
Bahkan JPU Corneles Geeb Paulus H mengatakan putusan majelis hakim sejalan dengan dakwaan serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
“Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” beber Corneles kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Corneles menilai, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, serta berperan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Corneles jelaskan, proses penanganan perkara di Kejaksaan dilakukan secara profesional melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang didasarkan pada analisis dan alat bukti.
“Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di Kejaksaan begitu sangat dinamis, begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa,” bebernya.
Ia juga menegaskan putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kemenangan maupun kekalahan salah satu pihak.
“Ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,” ucapnya.
Corneles menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
“Kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Untuk itu kami mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim,” bebernya. (aag)




