Jakarta (ANTARA) - Kortastipidkor Polri menyita uang tunai senilai Rp2,3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar," kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," ujarnya.
Selain penyitaan, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013, WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN, serta ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.
Ahmad Yusuf mengatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan untuk proses hukum selanjutnya.
"Apabila seluruh proses telah selesai, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa," katanya.
Kasus tersebut bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT dengan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam pelaksanaannya, PT AKT beberapa kali terlambat melakukan pembayaran hingga menunggak kewajibannya. Namun, pejabat berwenang di PT PPN diduga tidak menghentikan penyaluran BBM maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik menduga justru dilakukan sejumlah perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang menguntungkan PT AKT. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan penagihan di PT PPN diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, penyaluran BBM tetap berlangsung meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi. PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sedangkan risiko kerugian ditanggung PT PPN.
Dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau sekitar Rp486 miliar.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar," kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," ujarnya.
Selain penyitaan, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013, WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN, serta ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.
Ahmad Yusuf mengatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan untuk proses hukum selanjutnya.
"Apabila seluruh proses telah selesai, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa," katanya.
Kasus tersebut bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT dengan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam pelaksanaannya, PT AKT beberapa kali terlambat melakukan pembayaran hingga menunggak kewajibannya. Namun, pejabat berwenang di PT PPN diduga tidak menghentikan penyaluran BBM maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik menduga justru dilakukan sejumlah perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang menguntungkan PT AKT. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan penagihan di PT PPN diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, penyaluran BBM tetap berlangsung meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi. PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sedangkan risiko kerugian ditanggung PT PPN.
Dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau sekitar Rp486 miliar.





