JPU Disoraki Pendukung Nadiem Makarim Usai Sidang Vonis, Tegaskan Tak Pernah Kriminalisasi Anak Bangsa

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Suasana usai sidang pembacaan vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, sempat diwarnai sorakan dari para pendukung terdakwa.

Sorakan itu terdengar ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus Heydemans bersama tim memberikan konferensi pers menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga :
Sidang Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Protes, Tim Kuasa Hukum Tegur Hakim yang Langsung Tutup Persidangan
Nadiem Makarim Ngaku Nggak Punya Uang Buat Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Di tengah suara sorakan yang mengiringi pernyataannya, Corneles menegaskan perkara yang menjerat Nadiem bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah maupun pribadi terdakwa sebagai anak bangsa.

"Perlu kami tegaskan, hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Ini murni penegakan hukum. Tidak mungkin kami sesama anak bangsa. Kami, jaksa, telah disumpah jabatan untuk melaksanakan tugas secara profesional," kata Corneles kepada awak media usai sidang.

JPU Sebut Putusan Hakim Sejalan dengan Dakwaan

Corneles menyatakan putusan yang dibacakan majelis hakim selaras dengan dakwaan yang sebelumnya disusun tim penuntut umum.

Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang telah dihadirkan selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun alat bukti elektronik.

"Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Putusan ini sangat sejalan dan relevan dengan apa yang kami dakwakan, termasuk fakta-fakta yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan analisis hukum yang matang sejak tahap awal.

Bantah Kriminalisasi terhadap Anak Bangsa

Dalam konferensi pers tersebut, Corneles kembali membantah anggapan bahwa Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem.

Ia menegaskan proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.

"Proses penetapan tersangka, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di kejaksaan berlangsung sangat dinamis dan melalui analisis yang sangat kuat. Kami tidak mungkin mengkriminalisasi sesama anak bangsa," katanya.

Baca Juga :
Nadiem Makarim: Saya Divonis dengan Fakta yang Tidak Masuk Akal
Viral! Puisi Ariel Tatum Soal Vonis Nadiem Makarim: Semoga, Sudah Dekat Tujuan Itu
Hakim Tegaskan Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, Audit BPKP Dinyatakan Sah dan Valid

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Nyaman Tanpa HP
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Benarkah Pekerjaan Layak di Indonesia Masih Minim?
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kemampuan Bahasa Inggris Prioritas Masuk SCMP, Pemprov Siapkan Siswa Berdaya Saing Global
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Amran Tawarkan 10.000 Ton Beras RI, Menteri Singapura Bilang Begini
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.