Jakarta, VIVA – Suasana usai sidang pembacaan vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, sempat diwarnai sorakan dari para pendukung terdakwa.
Sorakan itu terdengar ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus Heydemans bersama tim memberikan konferensi pers menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Di tengah suara sorakan yang mengiringi pernyataannya, Corneles menegaskan perkara yang menjerat Nadiem bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah maupun pribadi terdakwa sebagai anak bangsa.
"Perlu kami tegaskan, hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Ini murni penegakan hukum. Tidak mungkin kami sesama anak bangsa. Kami, jaksa, telah disumpah jabatan untuk melaksanakan tugas secara profesional," kata Corneles kepada awak media usai sidang.
JPU Sebut Putusan Hakim Sejalan dengan DakwaanCorneles menyatakan putusan yang dibacakan majelis hakim selaras dengan dakwaan yang sebelumnya disusun tim penuntut umum.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang telah dihadirkan selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun alat bukti elektronik.
"Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Putusan ini sangat sejalan dan relevan dengan apa yang kami dakwakan, termasuk fakta-fakta yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan analisis hukum yang matang sejak tahap awal.
Bantah Kriminalisasi terhadap Anak BangsaDalam konferensi pers tersebut, Corneles kembali membantah anggapan bahwa Kejaksaan melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem.
Ia menegaskan proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.
"Proses penetapan tersangka, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di kejaksaan berlangsung sangat dinamis dan melalui analisis yang sangat kuat. Kami tidak mungkin mengkriminalisasi sesama anak bangsa," katanya.





