Sengketa HGU: Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pasca-putusan PK

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Silang sengkarut sengketa lahan perkebunan sawit dan batu bara di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memicu respons keras dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh menyoroti Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2025 yang membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB.

Putusan tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi dan ditengarai menabrak konstitusi.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Komisi II DPR Dukung Penguatan Wilayah Perbatasan

Pangeran Khairul Saleh yang juga mantan pimpinan Komisi III DPR RI bidang hukum sekaligus mantan birokrat menilai langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajukan PK hingga dianulirnya putusan kasasi tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan secara absolut bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak memiliki hak untuk mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA: Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri dalam Menyelamatkan Uang Negara

"Kalau hak atas tanah privat yang sah dan produktif bisa hilang atau dianulir gara-gara masalah administrasi, ini jelas kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika yurisprudensi buruk ini dibiarkan, tidak ada satu pun investor dalam maupun asing yang merasa aman menanamkan modalnya di daerah," tegas legislator asal Dapil Kalimantan Selatan I tersebut, Selasa (30/6).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Menteri ATR/BPN terkait pembatalan HGU PT SKB seluas 3.859 hektare di Musi Banyuasin. Merespons hal itu, tim kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, menegaskan bahwa substansi putusan tersebut murni menyangkut persoalan administratif pendaftaran sertifikat, bukan menghilangkan hak keperdataan PT SKB atas tanah yang selama ini dikuasai secara produktif.

BACA JUGA: Pangeran Mangkubumi Dampingi Anak Nus Kei Buat LP di Bareskrim Polri

”Pembebasan lahan kami sudah sah secara hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 81/PDT/2025/PT PLG yang mematahkan klaim sepihak dari PT Gorby Putra Utama. Oleh karena itu, kementerian ATR/BPN cukup melakukan pembenahan secara administrasi atas sertifikat HGU PT SKB,” ujar Adnial.

Pihak PT SKB khawatir jika pembenahan administrasi tidak segera dilakukan, indikasi upaya penyerobotan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu akan menjadi kenyataan. Sebaliknya, pihak PT Gorby Putra Utama melalui kuasa hukumnya menilai putusan PK ini merupakan langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek yang telah memicu konflik kedua belah pihak sejak 2012.

Sebagai legislator yang memiliki rekam jejak panjang dalam tata ruang dan administrasi daerah, Pangeran Khairul Saleh mengingatkan publik agar tidak terkecoh dengan narasi bahwa kasus ini murni masalah teknis operasional antar-perusahaan. Konflik horizontal ini berakar dari polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara) akibat adanya ketidaksinkronan regulasi vertikal.

Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan adanya disharmoni akut antara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Ketidaharmonisan aturan ini bahkan telah dikuatkan oleh Surat Rekomendasi Kebijakan Menko Polkam Nomor B-103/DN.00.01/09/2025 tertanggal 30 September 2025.

”Disharmoni aturan inilah yang pada akhirnya memicu turbulensi klaim hak pertanahan di lapangan. Polemik tapal batas wilayah administratif tidak boleh mengorbankan hak-hak keperdataan masyarakat maupun pelaku usaha yang dilindungi undang-undang,” kata mantan Bupati Banjar dua periode tersebut.

Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk segera turun tangan mengambil langkah konkret yang presisi.

”Konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan dimanfaatkan oleh aktor-aktor oportunis yang ingin menyelundupkan kepentingan sepihak atas lahan produktif. Negara harus hadir untuk memastikan hukum bekerja secara adil, sekaligus menutup rapat celah penyerobotan lahan ilegal demi menjaga stabilitas kepastian investasi nasional,” pungkas Pangeran. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Menteri Nusron Cabut Izin HGU Sugar Group, Wahab Talaohu: Sudah Tepat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yusril Tegaskan Tolak Intervensi Malaysia dalam Draf Perjanjian Pemindahan Narapidana
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Marak Spam Judol di Kolom Komentar, Pengamat Sebut Platform Turut Tanggung Jawab
• 3 menit lalukompas.com
thumb
Kimia Farma (KAEF) Respons Putusan Arbitrase SIAC, Pastikan Operasional Bisnis Tetap Berjalan
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka
• 2 jam laludetik.com
thumb
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Happy Salma Kecewa dan Dukung Upaya Hukum Lanjut
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.