JHT Dipotong Pajak 5 Persen, Adilkah Bagi Pekerja?

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali mengemuka setelah sejumlah Serikat Buruh menyampaikan penolakan pemajakan yang mencapai 5 persen.

Mereka menilai kebijakan itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja.

Bagi pekerja, JHT merupakan tabungan yang dikumpulkan dari iuran selama masa bekerja untuk menopang kehidupan saat pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi kondisi tertentu.

Serikat lalu meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menambah beban pekerja yang selama ini telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak dan iuran.

"JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," ujar Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite pada Senin (29/6/2026), awal pekan ini.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim: Dari Gojek Antar ke Kabinet, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Bukan aturan baru

Merunut ke belakang, pengenaan pajak atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru.

Ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Berdasarkan ketentuan itu, pencairan JHT secara sekaligus dengan jumlah hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak.

Sementara itu, bagian saldo yang melebihi Rp 50 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Tarif tersebut berlaku untuk pencairan JHT yang dilakukan dalam waktu dua tahun sejak peserta memasuki masa pensiun.

Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono, ketentuan itu merupakan insentif dari pemerintah.

Fasilitas tersebut tidak lagi berlaku jika pencairan dilakukan setelah melewati dua tahun sejak pensiun.

Baca juga: Gelombang Kritik Kelompok Buruh Tolak Pajak JHT

"Artinya kita kasih fasilitas murah dalam dua tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana sampai Rp 50 juta hanya kena PPh Final 0 persen, di atas itu semuanya sampai di berapa miliar pun kena 5 persen," jelas Eddy, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, keberadaan aturan tidak serta-merta mengakhiri perdebatan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pertanyaannya, apakah pengenaan pajak atas JHT dapat dibenarkan dari perspektif keadilan bagi pekerja?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Job Fair Bekasi 2026 Terapkan Sistem Digital, Pelamar Cukup Bawa Berkas PDF
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Meta Bongkar Modus Baru Pelaku Judol untuk Kelabui Sistem
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 30 Juni 2026, Jangan Lupa Perpanjang!
• 15 jam laludisway.id
thumb
Kortastipidkor Polri sita Rp2,3 miliar dalam kasus korupsi BBM
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Dasco Terima Aspirasi Guru Honorer, Pengangkatan Jadi ASN Dibahas
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.