JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar sebuah video singkat di media sosial yang menarasikan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memperbolehkan tindak pidana korupsi selama dilakukan sesuai dengan prosedur dan syariat Islam.
Kementerian Agama (Kemenag) dengan tegas membantah dan memastikan bahwa narasi dalam video tersebut adalah hoaks alias informasi palsu.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @kusuma_lovers_007 itu menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa Kemenag melalui Menteri Agama menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat adalah aman.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan 80 Peserta Lolos Seleksi Administrasi, Peserta Wajib Tahu Aturan Tahap Berikutnya
Tak pelak, narasi ini sontak memicu gelombang kritik dan kekecewaan dari masyarakat yang menilai pernyataan tersebut sangat absurd dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum serta agama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, langsung angkat bicara menanggapi video yang meresahkan publik tersebut. Dengan nada tegas, Thobib memastikan bahwa seluruh narasi yang dikaitkan dengan Menteri Agama dan Kementerian Agama dalam video itu adalah tidak benar.
"Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut," tegas Thobib di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
BACA JUGA:50 Pasangan Catin Ikuti Nikah Fest 2026, Kemenag Bekali Modal Usaha dan Cicilan Rumah Murah
Thobib menambahkan bahwa korupsi merupakan tindakan pidana yang dilarang keras oleh undang-undang, ajaran agama, dan norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia.
Tidak ada satu pun pembenaran yang dapat diberikan untuk tindakan korupsi, apalagi jika mencoba membungkusnya dengan dalil-dalil agama yang menyesatkan.
"Tidak ada pembenaran apapun terhadap tindakan korupsi. Korupsi jelas merupakan tindak pidana yang dilarang Undang-undang, ajaran agama, serta norma sosial," ujar Thobib.
Kemenag justru secara konsisten menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian. Thobib menjelaskan, upaya pencegahan ini terus diikhtiarkan melalui berbagai kebijakan dan program strategis.
BACA JUGA:Wamenag Gagas Satgas Independen dan Fikih Pencegahan untuk Cegah Kekerasan di Pesantren
Salah satu langkah nyata yang paling terbaru adalah penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dan pegawai di lingkungan Kemenag dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan perlindungan hukum yang jelas bagi pelapor.
- 1
- 2
- »





