BALIKPAPAN, KOMPAS - Sejumlah warga tak mendapat peringatan atau pemberitahuan saat uji coba kilang baru milik Pertamina di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menimbulkan hujan debu pada 23-24 Juni 2026. Mereka meminta ada sosialisasi terlebih dahulu ketika ada aktivitas yang berpotensi berdampak ke permukiman warga.
Al (23), pengendara ojek daring di Kecamatan Balikpapan Utara, mengatakan, matanya perih saat mengendarai sepeda motor pada 24 Juni 2026. Ia baru mengetahui bahwa hujan abu itu bersumber dari aktivitas kilang Pertamina setelah membaca berita dan melihat media sosial.
“Saya tidak menerima pemberitahuan apa-apa sebelumnya,” kata Al, dihubungi pada Selasa (30/6/2026).
Dalam catatan Kompas, hujan debu itu dikeluhkan warga di dua kecamatan, yakni Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara sepanjang 23-24 Juni 2026. Aula (30), warga Balikpapan Tengah, mengatakan, peristiwa tersebut membuat halaman rumah dan tanamannya berdebu.
Hal itu membuat keluarganya mesti menyapu berkali-kali. Ia pun harus membeli masker mendadak untuk dikenakan keluarganya saat keluar rumah.
“Kami berharap seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu agar kami bisa bersiap. Kasihan anak-anak ketika beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulis, VP Legal & Relation PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) Asep Sulaeman mengatakan, hujan debu itu muncul beriringan dengan pengoperasian tahap awal peralatan kilang dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang tercatat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pihaknya telah melakukan koreksi jangka panjang dan pencegahan dalam cut in feed (CIF), proses memasukkan bahan baku minyak pertama kali ke dalam unit pengolahan atau kilang. Setelah hujan debu itu, pihaknya mengevaluasi dan memastikan keandalan peralatan beroperasi normal saat proses CIF.
“Pengujian kualitas udara telah dilaksanakan bersama Tim DLH Kota Balikpapan di tiga kelurahan terdekat dari kilang: Karang Jati, Karang Rejo, dan Muara Rapak, yang dilaksanakan pada 25–28 Juni 2026,” ujar Asep.
Ia menyebut hasilnya akan diberikan kepada pemerintah. Kompas menanyakan kenapa uji kualitas udara baru dilakukan mulai 25 Juni 2026 setelah peristiwa hujan abu terjadi.
Kompas pun bertanya mengenai apakah ada pemberitahuan kepada warga sebelum proses CIF. Namun, sampai pukul 18.30 Wita, Asep belum merespons pertanyaan tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Asep mengatakan, sampel debu dan air telah diambil oleh PT KPB dengan disaksikan pemerintah sejak 24 Juni 2026. Sampel itu akan diuji di laboratorium independen.
Pihaknya saat ini masih menunggu hasil uji lab yang diperkirakan keluar dalam 1-2 minggu ke depan. Dari identifikasi awal PT KPB, karakteristik material pada debu adalah zeolit yang kaya aluminium silika.
“Dapat kami sampaikan bahwa karakteristik material tersebut masih berada dalam batas yang tergolong aman bagi kesehatan dan tidak menunjukkan tingkat risiko yang signifikan,” kata Asep.
PT KPB disebut sudah berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan dan telah mendirikan dua posko kesehatan di Kelurahan Karang Jati dan Kelurahan Karang Rejo. PT KPB menerjunkan tim kesehatan yang terdiri dari dokter dan perawat untuk memeriksa kondisi kesehatan warga.
Peristiwa hujan debu di Balikpapan ini menjadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Nugal Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, dan Trend Asia. Mereka mendesak Pertamina dan pemerintah mengungkap kronologi lengkap penyebab insiden ini.
Demi keterbukaan publik, mereka meminta Pertamina hasil uji laboratorium sampel partikel debu dibuka kepada masyarakat. Mustari Sihombing dari Jatam Kaltim mengatakan, Pertamina mesti transparan mengungkap amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) peningkatan produksi kilang.
Ia mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk memastikan penyelidikan insiden ini berjalan obyektif, partisipatif, dan transparan. Mereka sedang melayangkan permohonan informasi publik kepada Pertamina mengenai hal yang mereka tuntut ini.
”Permohonan ini mengikuti mekanisme Pasal 22 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami mendesak dalam jangka waktu selambatnya 10 hari kerja Pertamina harus memberikan informasi yang diminta,” kata Mustari.





