Media Asing Sorot Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Sebut Ini

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah media asing menyoroti pemberitaan soal putusan pengadilan Indonesia ke mantan Menteri Pendidikan dan juga sekaligus pendiri salah satu perusahaan teknologi RI, Gojek, Nadiem Makarim. Selasa (30/6/2026), ia resmi diputus bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Laman Prancis AFP, sebagaimana dimuat Channel News Asia (CNA) misalnya, mengatakan bagaimana Nadiem divonis bersalah atas korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah selama pandemi COVID-19. Ini mengakibatkan kerugian negara sekitar US$120 juta (sekitar 2,18 triliun).


"Pengadilan anti-korupsi di Jakarta juga memerintahkan Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah dan restitusi sebesar Rp 809 miliar atau menjalani hukuman penjara tambahan," tulis laman itu dalam artikel berjudul "Indonesia's Former Minister and Gojek Founder Gets 10-year Jail for Corruption".

"Kasus ini merupakan perubahan haluan yang luar biasa bagi pendiri aplikasi transportasi daring Gojek yang berpendidikan Ivy League, yang pernah dianggap sebagai ikon startup teknologi Indonesia," tambahnya.

"Nadiem, 41 tahun, menjadi salah satu anggota Kabinet termuda di negara ini pada tahun 2019 dan menjabat sebagai menteri pendidikan hingga tahun 2024," muatnya lagi.

Hal sama juga dimuat Reuters. Namun disebut bagaimana Nadiem membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa kasus terhadapnya bermotivasi politik.

"Putusan tersebut berpotensi semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia," tambah laman itu lagi dalam artikel berjudul "Indonesias Makarim Gojek Founder Former Minister Found Guilty".

"Rupiah dan saham telah merosot tahun ini setelah penurunan prospek dari lembaga pemeringkat kredit karena kekhawatiran tentang pembuatan kebijakan dan tata kelola yang tidak dapat diprediksi, sementara penyedia indeks MSCI sedang mempertimbangkan apakah akan menurunkan peringkat ekonomi RI karena kekhawatiran tentang transparansi pasar," tambah laman tersebut lagi.

Sementara itu, laman Singapura, Strait Times menulis bagaimana Google juga terjerat kasus ini. Namun Google, muat laman itu, belum didakwa.

Laman itu menulis "terdakwa tidak abstain atau mengundurkan diri," merujuk hakim. Dimuat pula bahwa ia menemukan bahwa Nadiem "secara aktif menandatangani peraturan yang menguntungkan ekosistem Google ketika ada konflik kepentingan".

"Pengadilan juga menolak klaim Nadiem bahwa ia hanya mendukung keputusan yang dibuat oleh bawahannya, dan menggambarkannya sebagai 'puncak rantai' di balik program tersebut," tambah laman tersebut.

Laman ini juga menulis bagaimana lusinan pendukung Nadiem, kusunya pengemudi Gojek, berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka meneriakkan kata-kata "tidak adil" dan "bebaskan Nadiem".


(sef/sef) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video : Kejagung Sebut Tersangka Pelaku Utama Korupsi MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Tepat Waktu, Layanan Ini Bikin Pelanggan Semakin Percaya pada Kereta Api
• 1 jam laludisway.id
thumb
MUI Godok RUU Pidana LGBT, Apa Kata Mensos?
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Jadi MVP AVC Nations Cup Usai Indonesia Juara, Boy Apresiasi Pelatih Reidel Alfonso Toiran
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Bunga Pinjaman Mekaar 8%, Pacu Produktivitas Usaha Ultra Mikro
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Korban Scam Tak Tahu Harus Lapor ke Mana? Kenali Layanan IASC
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.