Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara kepada Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara karena Nadiem terbukti menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Majelis hakim menyatakan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertimbangan Majelis Hakim

Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan, "Sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, majelis hakim mengemukakan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana penegasan Pasal 54 KUHP Nasional."

Majelis hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai Nadiem sebagai menteri seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Majelis hakim menyebut perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Majelis hakim juga menilai dampak perbuatan tersebut meluas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem dinilai sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Adapun keadaan yang meringankan yaitu Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif Nadiem selama persidangan.

Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Rangkaian Perkara Korupsi

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Ketiga terdakwa selain Jurist Tan telah lebih dahulu dijatuhi vonis dalam persidangan terpisah.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Registrasi SIM Card Selfie Berlaku buat Nomor HP Baru, Pengguna Lama Belum Wajib
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Anak Muda Daerah Dinilai Punya Kesempatan Setara di Dunia Kreatif DIgital
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Nonton Bola Saat Warga Lapor KDRT, Polres Jakbar Klarifikasi
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Pegawai RSUD Latopas Bebas Tarif Parkir, Setoran Rp20 Juta Murni Pendapatan Daerah
• 12 jam laluterkini.id
thumb
Trump Resmi Serang Iran Lagi, Drone Serbu Pangkalan AS Hingga Netanyahu Bergerak 
• 12 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.