Grid.ID - Pihak Inara Rusli mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan pihak istri siri Insanul Fahmi itu untuk mengajukan komplain lantaran laporannya tak juga digelar penetapan tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Inara Rusli, Letchumanan. Pihak Inara Rusli melakukan konsultasi mengenai kasus ilegal akses yang dilaporkannya di Bareskrim Mabes Polri.
“Kita ke sana itu dalam rangka konsultasi ya. Kenapa perkara kami ini yang kami laporkan, yaitu laporan di Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri yang dilaporkan oleh Inara Rusli, selaku klien saya, itu kenapa sampai sekarang belum juga dilakukan gelar penetapan tersangka,” ujar Letchumanan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Pihak Inara Rusli mendatangi pos Pengaduan Masyarakat di Bareskrim. Mereka menyampaikan keluhan terkait kasusnya yang seakan mandek.
“Menyampaikan keluhan dan kemudian meminta saran dan pendapat. Jadi artinya, kami ini kan sudah menunggu cukup lama ya, kurang lebih hampir setahun ya,” ujarnya.
“Ya kan, perkara ini juga belum juga memberikan kepastian hukum kepada klien saya, yaitu Inara Rusli,” imbuhnya.
Letchumanan menilai bahwa penyidik Bareskrim Mabes melempar perkara mereka. Menurut pihak Inara Rusli, gelar penetapan tersangka harusnya sudah bisa dilakukan.
“Penyidik Bareskrim ini buang bola. Padahal tinggal digelar aja penetapan tersangka. Tapi orang ini ya, karena nggak dikasih duit, biasalah, kan kalian tahu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Inara Rusli berpikiran bahwa kasusnya tak jalan lantaran mereka tidak memberikan imbalan terhadap penyidik.
“Jadi penyidik Siber ya, saya mau ngomong nih ya. Penyidik Siber Bareskrim karena nggak dikasih duit oleh kami, ya, dia nggak mau gelar penetapan tersangka,” tegasnya.
“Kami dilempar bola ini ke Wassidik supaya apa, kami diarahkan ke Wassidik karena ini kan kerjaan yang tidak profesional yang dilakukan oleh penyidik,” lanjutnya.
Pihak Inara Rusli mengklaim bahwa bukti dari laporannya sudah jelas. Di mana video CCTV di kediamannya dicuri lalu dijadikan barang bukti Wardatina Mawa sebagai barang bukti kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan dengan terlapor Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
“Padahal kan sudah jelas. Ada barang bukti, diambil secara mencuri, ya kan, kemudian dialihkan kepada saudara M, saudara M menggunakan produk itu sehingga menjadi laporan polisi,” terangnya.
“Ya kan, jelas. Jadi pembuktiannya sebenarnya sederhana. Tapi inilah fakta polisi nggak mau kerja,” tutup Letchumanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inara Rusli melaporkan kasus dugaan ilegal akses ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dilakukan Inara Rusli lantaran CCTV kediamannya bisa diakses orang luar dan dijadikan barang bukti Wardatina Mawa ke Polisi atas kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan. (*)
Artikel Asli




