Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook bukan hanya peristiwa hukum. Ia juga menjadi peristiwa sosial. Pengadilan telah menjatuhkan putusan bersalah, tetapi sebagian masyarakat justru menunjukkan simpati, bahkan memberikan dukungan secara terbuka. Di sinilah muncul pertanyaan penting: mengapa dalam perkara korupsi, yang secara moral seharusnya dikutuk, publik justru dapat memperlihatkan empati kepada orang yang telah divonis bersalah?
Secara hukum, putusan pengadilan harus dihormati. Negara hukum tidak boleh tunduk kepada sorak-sorai publik, baik sorak-sorai yang menuntut penghukuman maupun sorak-sorai yang membela terdakwa. Namun, secara sosial, ekspresi publik tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai pembelaan terhadap korupsi.
Simpati publik sering kali merupakan gejala psikologis yang lebih kompleks: campuran antara kepercayaan, keraguan, persepsi ketidakadilan, reputasi pribadi, dan menurunnya kepercayaan kepada proses penegakan hukum. Inilah das sein-nya: masyarakat melihat perkara bukan hanya dari putusan hakim, tetapi juga dari kesan yang terbentuk sejak penyidikan.
Ketika sebuah perkara sejak awal dianggap kontroversial, ketika sebagian ahli hukum mempertanyakan konstruksi perkaranya, dan ketika terdakwa dipersepsikan tidak menikmati keuntungan pribadi, maka simpati publik dapat muncul sebagai reaksi terhadap sesuatu yang dianggap tidak sepenuhnya meyakinkan.
Dalam pemberitaan internasional, Nadiem disebut divonis 10 tahun penjara, tetap membantah bersalah, dan menyatakan akan mengajukan banding; sejumlah akademisi, aktivis, dan tokoh publik juga disebut mempertanyakan integritas perkara tersebut. Tetapi das sollen-nya juga harus jelas: masyarakat tidak boleh kehilangan prinsip dasar bahwa korupsi adalah kejahatan serius terhadap kepentingan publik.
Simpati kepada seseorang tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap korupsi. Sebaliknya, kebencian terhadap korupsi juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap proses hukum yang serampangan. Negara hukum berdiri di antara dua bahaya: membela orang karena suka, atau menghukum orang karena benci. Dari perspektif due process of law, pertanyaan pokoknya bukan apakah terdakwa populer atau tidak, melainkan apakah proses hukumnya adil, terbuka, proporsional, dan berbasis pembuktian yang sah.
Penyidikan harus bebas dari tekanan politik. Penuntutan harus dibangun di atas alat bukti yang kuat. Persidangan harus memberi ruang pembelaan yang memadai. Putusan hakim harus menjawab secara terang hubungan antara perbuatan, kesalahan, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara yang menyangkut kebijakan publik, batas antara kesalahan administrasi, kegagalan kebijakan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi harus dijelaskan dengan sangat hati-hati. Tidak semua kebijakan yang buruk otomatis merupakan korupsi. Tetapi juga tidak semua keputusan yang dibungkus sebagai kebijakan boleh kebal dari pertanggungjawaban pidana.
Di sinilah kualitas argumentasi hukum menjadi sangat menentukan. Sebagai terpidana pada tingkat pertama, Nadiem berada dalam posisi hukum yang harus dihormati sekaligus tetap memiliki hak hukum. Ia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi putusan itu belum tentu menjadi akhir karena masih tersedia upaya banding. Maka sikap yang tepat bukan meniadakan putusan hakim, tetapi juga bukan menutup pintu koreksi hukum.
Dalam negara hukum, putusan dihormati, upaya hukum dijamin. Fenomena dielu-elukannya seorang terpidana menunjukkan adanya jarak antara legal legitimacy dan social legitimacy. Secara legal, pengadilan telah berbicara. Tetapi secara sosial, sebagian masyarakat belum sepenuhnya menerima narasi hukum yang dibangun.
Ini bukan fenomena kecil. Ia menandakan bahwa kepercayaan publik kepada penegakan hukum tidak cukup dibangun dengan vonis, tetapi juga dengan proses yang sejak awal tampak adil, masuk akal, dan bebas dari kesan pesanan. Apakah dukungan publik itu murni simpati atau settingan?
Secara objektif, kita tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan. Bisa saja ada simpati spontan karena reputasi pribadi, hubungan emosional, atau persepsi ketidakadilan. Bisa juga ada mobilisasi komunikasi, jejaring pendukung, atau orkestrasi opini. Namun tanpa bukti yang dapat diverifikasi, menyebutnya sebagai settingan hanya akan mengganti analisis dengan prasangka.
Yang lebih penting adalah membaca pesan sosial di balik peristiwa itu. Ketika publik mengelu-elukan terpidana korupsi, negara tidak cukup hanya berkata, “Hormati putusan.” Negara juga harus bertanya: mengapa putusan ini tidak sepenuhnya meyakinkan sebagian masyarakat? Apakah karena masyarakat terlalu emosional, atau karena institusi hukum gagal menjelaskan prosesnya secara meyakinkan?
Pertanyaan ini tidak untuk melemahkan pengadilan, tetapi untuk memperkuat kepercayaan terhadap pengadilan. Dalam refleksi sosial budaya, publik Indonesia sering menilai perkara hukum melalui dimensi moral personal. Orang yang dikenal inovatif, santun, atau dianggap berjasa lebih mudah memperoleh empati. Sebaliknya, orang yang sejak awal dicitrakan buruk lebih mudah dihukum oleh opini, bahkan sebelum pengadilan memutus.
Ini menunjukkan bahwa budaya hukum kita masih sering dikalahkan oleh budaya figur. Kita lebih mudah percaya kepada kesan pribadi daripada membaca konstruksi hukum secara utuh. Di sinilah pendidikan hukum publik menjadi penting. Masyarakat harus dilatih membedakan antara anti-korupsi dan anti-due process.
Anti-korupsi berarti menolak pencurian uang negara, penyalahgunaan jabatan, dan pengkhianatan terhadap amanah publik. Tetapi anti-korupsi tidak boleh berarti menghalalkan semua cara untuk menghukum orang yang dituduh korupsi. Sebab jika prosedur hukum rusak, maka pemberantasan korupsi pun dapat berubah menjadi alat kekuasaan.
Kesimpulannya, fenomena terpidana yang dielu-elukan bukan semata-mata tanda masyarakat permisif terhadap korupsi. Ia juga dapat menjadi ekspresi psikologis publik atas ketidakpercayaan, keraguan, atau kegelisahan terhadap proses hukum. Namun simpati publik tetap harus diberi batas moral: jangan sampai empati kepada seseorang membuat kita kehilangan kebencian terhadap korupsi.
Negara hukum yang sehat membutuhkan dua hal sekaligus: keberanian menghukum korupsi dan kerendahan hati untuk memastikan bahwa setiap penghukuman lahir dari proses yang adil. Tanpa yang pertama, negara menjadi lemah terhadap kejahatan. Tanpa yang kedua, negara hukum berubah menjadi panggung kekuasaan.
Korupsi harus dilawan. Tetapi keadilan juga harus dijaga. Sebab hukum yang kehilangan keadilan hanya akan melahirkan vonis; sedangkan hukum yang dijalankan dengan keadilan akan melahirkan kepercayaan.





