Gugatan UU Pilkada Ditolak, Ketua MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). 

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Pastikan DPR RI Tidak Berwenang Dalam Penataan Dapil

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagai akibat dari berlakunya norma yang diujikan. 

MK menyatakan, alasan kerugian yang diajukan pemohon bukan merupakan akibat langsung dari frasa "secara langsung" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. 

"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," ujar MK dalam pertimbangannya. 

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang secara konsisten menegaskan mekanisme pilkada langsung. Putusan-putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025. 

BACA JUGA:Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo soal Pilkada: Kepentingan Rakyat Jadi Prioritas

"Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," tegas Ketua MK Suhartoyo. 

Latar Belakang Gugatan

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. 

Mereka menguji konstitusionalitas frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada). 

Pasal tersebut berbunyi: "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis." 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Nadiem Makarim dan Ujian bagi Negara Hukum
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Berkas Putusan Nadiem Makarim Lebih dari 1.146 Halaman
• 22 jam laludetik.com
thumb
Apakah Ngebut Bikin Bensin Sepeda Motor Lebih Boros
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Ledakan di Apartemen Monako Lukai Miliarder Ukraina Beserta Keluarganya
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.