Berkas Putusan Nadiem Makarim Lebih dari 1.146 Halaman

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Majelis Hakim siap membacakan putusan untuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berkas putusan Nadiem lebih dari 1.146 halaman.

"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim meminta pertimbangan dan persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) serta tim pengacara Nadiem untuk membacakan bagian pertimbangan hukum. Hakim mengatakan pertimbangan hukum itu sebanyak 122 halaman.

"Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan. Ini kalau disetujui, ya. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya hakim.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Jaksa menyatakan setuju dengan usulan majelis hakim untuk membacakan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Tim pengacara Nadiem juga menyetujuinya.

"Kami setuju, Yang Mulia," ujar jaksa.

"Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Tuntutan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(mib/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes dan Kemenimipas Percepat Skrining Tuberkulosis bagi 274 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, BI Pastikan Stabilitas Pasar Keuangan Tetap Terjaga | JMP
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kocak! Pinkan Mambo Klaim Gelar Resepsi Mewah Rp 50 Miliar di Mall, Arya Khan: Nggak Ada Duit Sewa Hotel, Tamu Makan Bayar Sendiri
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Sopir Angkot Kembali Geruduk Kantor Dishub Bogor, 2 Bus Stop Akhirnya Dinonaktifkan
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN, KPK Dorong Sanksi
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.