PERHATIAN publik kembali tertuju pada penegakan hukum setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Menurut pemberitaan Kompas.com pada 30 Juni 2026, seusai putusan dibacakan, Nadiem tampak menahan tangis ketika menyampaikan pernyataan kepada awak media dan mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa harus mencari keadilan.
Terlepas dari proses hukum yang masih terbuka sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, peristiwa tersebut telah memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai makna keadilan, kepercayaan publik, dan kualitas negara hukum di Indonesia.
Perkara ini patut dipandang bukan semata-mata sebagai perjalanan hukum seorang mantan pejabat negara, melainkan sebagai momentum untuk merefleksikan kembali fondasi negara hukum yang dibangun melalui Reformasi 1998.
Sebab, kekuatan negara hukum pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang atau putusan pengadilan, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa setiap proses penegakan hukum berlangsung secara independen, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari titik itulah tulisan ini berangkat, bukan untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan, melainkan untuk mengajak melihat kembali bagaimana kepercayaan terhadap hukum menjadi penyangga utama kehidupan konstitusional sebuah bangsa.
Kepercayaan adalah Nafas Negara HukumNegara hukum tidak pernah dibangun hanya oleh teks konstitusi, undang-undang, ataupun gedung-gedung pengadilan yang berdiri megah. Semua itu hanyalah perangkat yang memungkinkan hukum bekerja.
Baca juga: Jerat Pidana LP2B Mengintai Koperasi Desa Merah Putih
Yang sesungguhnya menghidupkan negara hukum adalah kepercayaan masyarakat bahwa setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, setiap proses berlangsung secara jujur, dan setiap putusan lahir melalui pertimbangan yang bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.
Tanpa kepercayaan publik, hukum tetap dapat dijalankan sebagai instrumen negara, tetapi perlahan kehilangan kewibawaannya sebagai penjaga keadilan.
Oleh karena itu, kepercayaan bukanlah pelengkap dalam negara hukum, melainkan fondasi yang menentukan apakah hukum dipandang sebagai ruang perlindungan atau sekadar sebagai mekanisme yang harus dipatuhi karena memiliki daya paksa.
Kepercayaan publik juga tidak lahir dari pidato para pejabat ataupun pernyataan resmi lembaga negara.
Ia tumbuh melalui pengalaman kolektif masyarakat ketika menyaksikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, kekuatan ekonomi, maupun popularitas seseorang.
Di situlah letak kemuliaan negara hukum. Ia tidak menjanjikan bahwa setiap putusan akan memuaskan semua pihak, tetapi ia menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh proses yang sama, kesempatan yang sama untuk didengar, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketika prinsip itu dijaga secara konsisten, kepercayaan akan tumbuh dengan sendirinya. Sebaliknya, apabila masyarakat mulai merasakan adanya standar berbeda dalam penegakan hukum, yang pertama kali tergerus bukanlah efektivitas hukum, melainkan keyakinan bahwa keadilan benar-benar menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara.
Dalam konteks itulah setiap perkara yang menjadi perhatian publik sesungguhnya menghadirkan ujian yang jauh lebih besar daripada penyelesaian perkara itu sendiri.
Yang sedang diuji bukan hanya kemampuan aparat penegak hukum membuktikan suatu perbuatan menurut ketentuan hukum, melainkan juga kemampuan seluruh institusi negara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses yang sedang berlangsung.
Negara hukum yang matang akan selalu menyadari bahwa legitimasi putusan tidak hanya dibangun oleh kekuatan norma, tetapi juga oleh keyakinan publik bahwa norma tersebut diterapkan melalui prosedur yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jarak KonstitusionalSalah satu warisan paling penting dari Reformasi 1998 adalah perubahan cara bangsa ini memandang hubungan antara kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa ketika kedua kekuasaan tersebut berada dalam jarak yang terlalu dekat, ruang bagi tumbuhnya kepercayaan publik akan semakin menyempit.





