JAKARTA - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan keputusan jaksa yang menangguhkan penahanan Roy Suryo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, selama berpraktik sebagai advokat, ia belum pernah menemukan kasus serupa.
Pernyataan itu disampaikan Ade saat menanggapi penangguhan penahanan Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai" yang disiarkan iNews, Selasa (30/6/2026).
"Dalam praktik saya, baik itu menangani, membantu klien, baik itu pelapor maupun terlapor, terlapor pernah kita juga dampingi. Artinya, belum pernah sepengalaman saya, sependek pengalaman saya, itu tidak dilakukan penahanan, tidak dilanjutkan penahanannya ketika pelimpahan tahap dua. Itu yang terjadi," kata Ade.




