Tuntut Hak Tanah Adat, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Depan Arjuna HyperBowling

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti-Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral bagi ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing yang tengah memperjuangkan hak atas tanah adat seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Aliansi Kelompok Cipayung Jakarta Gelar Demonstrasi, Begini Tuntutannya

Dalam orasinya, massa menyatakan dukungan agar ahli waris kembali memperoleh haknya sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Mereka juga menilai praktik yang mereka sebut sebagai mafia tanah telah mengabaikan hak masyarakat dan merusak kepastian hukum melalui penggunaan dokumen-dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan.

Massa aksi mengacu pada penjelasan tim kuasa hukum ahli waris yang menyebut Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT HD Arjuna Group. Menurut mereka, objek tanah yang disengketakan berada di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Lintas 98 Sumut: Presiden Prabowo Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan

Ketua Bidang Hukum DPP GRIB Jaya sekaligus perwakilan hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, memaparkan bahwa legalitas kepemilikan kliennya didasarkan pada Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II. Alas hak tersebut diperkuat oleh dokumen historis berupa Peta Rincik Pajak, Leter C Pajak Tahun 1938/1947, serta Peta Desa Tahun 1982.

"Bukti kepemilikan yang diperoleh dari ahli waris yaitu berdasarkan Girik C Nomor 351 sebagaimana dalam peta dirincikan berada di lokasi ini. Tanah ini tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak mana pun," ujar Novianus di Jakarta, Selasa (30/6).

BACA JUGA: Aliansi BEM Solo: Pemuda Harus Jadi Benteng Utama Rawat Ruang Demokrasi

Sebaliknya, PT HD Arjuna mengeklaim menguasai lahan tersebut setelah membelinya dari PT Supra Pramesti Sakti pada April 2008. Perusahaan kemudian memagari kawasan itu pada Oktober 2013 dan membangun kompleks fasilitas olahraga Club de Arjuna (Arjuna HyperBowling).

Putusan Kasasi Jadi Dasar Penguasaan Kembali Lahan

Ahli waris diketahui telah menempati dan menguasai kembali lahan tersebut secara fisik sejak Kamis (25/6). Langkah penguasaan mandiri ini dipicu oleh terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut pihak ahli waris, putusan kasasi tersebut makin menguatkan klaim kepemilikan mereka atas tanah adat Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II yang disebut telah dikuasai secara turun-temurun.

Wilson Colling, anggota tim kuasa hukum ahli waris lainnya, menjabarkan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya perbedaan fatal terkait asal-usul tiga sertifikat (SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525) atas nama PT HD Arjuna.

Ketiga SHGB korporasi tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Induk Nomor 1114 milik PT Supra Pramesti Sakti yang secara administratif tercatat berada di wilayah RT 001/RW 002. Sementara itu, tanah adat yang diperjuangkan ahli waris nyata-nyata terletak di RT 005/RW 003.

"Lokasi fisik tanah sengketa berada di RT 005/RW 003 Kedoya Selatan. Sementara alas hak girik yang digunakan dalam penerbitan HGB mereka berasal dari wilayah lain seperti Teluk Gong, Puri Kembangan, dan Kapuk. Perbedaan lokasi ini menjadi fakta hukum krusial," kata Wilson.

Pihak ahli waris menyatakan tidak memiliki kepentingan hukum untuk menggugat ataupun membatalkan SHGB milik PT HD Arjuna ke pengadilan tata usaha negara. Mereka mengakui sertifikat perusahaan tersebut adalah produk hukum yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi menegaskan objek buminya salah alamat.

Oleh karena itu, tim hukum menilai PT HD Arjuna telah mengokupasi tanah kliennya secara ilegal sejak 2013. Mereka pun menantang pihak perusahaan untuk mengambil langkah hukum pidana atau perdata jika merasa memiliki hak atas tanah di RT 005 tersebut.

Wilson juga meluruskan klarifikasi PT HD Arjuna di media sosial yang sempat mengutip putusan perkara pidana pemalsuan dokumen yang menjerat mantan Lurah Kedoya Selatan Achmad Mawardi dan kuasa hukum ahli waris terdahulu, H. Sulardi.

Menurut Wilson, perusahaan keliru mengutip karena bagian tersebut merupakan dakwaan jaksa, padahal putusan akhir majelis hakim adalah lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Persoalan alas hak telah selesai dan lokasi tanahnya berbeda, sehingga kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan perdata ataupun membatalkan HGB tersebut. Yang kami minta, apabila bangunan itu berdiri di atas tanah milik ahli waris, maka dipindahkan secara sukarela," tegasnya.

 Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial telah menggiring opini seolah-olah ahli waris menduduki tanah secara tidak sah. Sebaliknya, pihak ahli waris mengeklaim PT HD Arjuna telah menguasai objek tanah tersebut sejak 2013 dan memperoleh keuntungan dari penggunaan lahan yang menurut mereka merupakan milik ahli waris.

Wilson juga menanggapi pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut belum ada putusan pengadilan mengenai objek sengketa. Menurutnya, fakta-fakta mengenai lokasi tanah telah terungkap dalam putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengakui HGB itu sah, tetapi lokasi yang tercantum di dalam HGB bukan berada di objek tanah yang kami klaim. Karena itu kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkan HGB tersebut. Kalau memang merasa memiliki hak atas lokasi ini, silakan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Wilson menambahkan, sikap tersebut juga telah disampaikan kepada kuasa hukum PT HD Arjuna saat pihak ahli waris melayangkan somasi. Menurutnya, sejak awal posisi hukum ahli waris tetap sama, yakni memperjuangkan tanah berdasarkan Girik C Nomor 351 tanpa mempersoalkan keabsahan HGB yang menurut mereka berada di lokasi berbeda.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Target Juara Intercontinental Cup 2026, Timnas Football 7 Indonesia Dapat Dukungan Shin Tae-yong
• 22 jam lalubola.com
thumb
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
PT Katup Industri Indonesia Gandeng OMS Italia, KII Bawa Teknologi Valve Kelas Dunia ke Indonesia
• 23 jam laludisway.id
thumb
PSIS Resmi Umumkan Staf Pelatih Baru untuk Championship 2026/2027, Hamka Hamzah Jadi Sorotan
• 29 menit lalubola.com
thumb
Janice Tjen akhiri penantian 22 tahun tunggal Indonesia di Wimbledon
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.