KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi protes sejumlah serikat buruh terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Para buruh meminta pemerintah merevisi kebijakan tersebut, bahkan mengusulkan agar pengenaan PPh atas pencairan JHT dihapus.
Menanggapi aspirasi tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan meninjau kembali aturan yang berlaku dan membandingkannya dengan kebijakan serupa di berbagai negara. Ia juga akan mengkaji berapa banyak pekerja yang selama ini terdampak oleh pengenaan PPh atas manfaat JHT.
Menurut Purbaya, evaluasi tersebut diperlukan agar perubahan kebijakan tidak justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menilai pengenaan PPh atas pencairan JHT akan semakin membebani pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, pemotongan pajak atas dana JHT akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima para pekerja saat mencairkan hak mereka.
#PurbayaYudhiSadewa #PajakJHT #BPJSKetenagakerjaan
Baca Juga: PPh JHT BPJS Diprotes Buruh, Purbaya Pastikan Pemerintah Kaji Aturan yang Berlaku | KOMPAS PETANG
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- purbaya
- buruh
- ekonomi
- pajak
- bpjs





