jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/6) kemarin membuat putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Diketahui, aturan itu pada pokoknya menjadi dasar hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak melakukan kewajiban membayarkan gaji pokok para pensiunan lembaga tersebut yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK).
BACA JUGA: Daftar 29 Perkara Uji Materi di MK yang Putusannya Hari Ini, Ada UU ASN 2023
MK dalam amar putusan menegaskan bahwa persoalan gaji pokok yang belum dibayarkan oleh Kemlu bukan utang negara.
Mahkamah menilai ketentuan Norma Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi tidak relevan untuk diuji ke lembaga.
BACA JUGA: Inilah Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Permohonan Dikabulkan
MK dalam pertimbangan juga mengungkap pentingnya menegaskan kembali bahwa pemerintah lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemohon.
Kuasa hukum FLAPK Viktor Santoso Tandiasa mengatakan putusan 177/PUU-XXIV/2026 memperjelas Kemlu perlu berupaya membayarkan gaji pokok para pensiunan anggota FLAPK.
BACA JUGA: Ramangsa Institute Gugat Pasal 187 UU Pilkada ke MK, Soroti Ketidakpastian Hukum
"Menurut Mahkamah, permasalahan gaji pokok atau pokok gaji Kemlu bukan utang negara, artinya menjadi kewajiban negara untuk membayarkan dan yang terutama tidak mengenal kadaluwarsa terhadap hak kami untuk menagih negara dalam hal ini Kemlu untuk membayarkan," kata Viktor kepada awak media, Selasa (30/6).
Viktor pun menyoroti pertimbangan Mahkamah yang menegaskan bahwa pemerintah lebih aktif membantu penyelesaian persoalan anggota FLAPK.
Menurut dia, pertimbangan itu bisa dilihat Kemlu lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan anggota FLAPK.
"Putusan 177/2026 dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok atau pokok gaji bagi anggota FLAPK selama ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri," ujarnya.
Sementara itu, Ketua FLAPK Kusdiana mengaku bahagia dengan putusan MK nomor 177/PUU-XXIV/2026.
Sebab, kata dia, putusan itu memberikan penegasan yang lebih klir bahwa Kemlu harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan FLAPK.
"Kamk berharap Kemlu dapat beritikad baik untuk segera membayarkan gaji pokok atau pokok gaji kami yang selama kami ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri dengan mengorbankan banyak hal dalam menjaga murah negara Indonesia di luar negeri," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Amendemen IHR dan Isu Kedaulatan Bangsa
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




