Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain telah menyerahkan diri. Dia dibawa penyidik Lembaga Sntirasuah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
“Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soetta ke Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa malam, 30 Juni 2026.
Keduanya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif dengan penyidik.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing maupun Jakarta. Dari 10 orang tersebut, lima telah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).




