JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), terjadi usai korban dituding mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
Sebagaimana diketahui, penyekapan dilakukan oleh tujuh pelaku berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), dan dua perempuan berinisial CML (37) serta II (36). Ketujuhnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyekapan Karyawan di Jakpus, Termasuk Pemilik Percetakan
"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
"Jadi, perhitungan menurut para pelaku, para korban ini telah mencuri pelat untuk percetakan atau dasar cetak itu senilai Rp230 juta, nilai barang itu menurut perhitungan mereka. Jadi, mereka minta itu diganti."
Dalam aksi penyekapan tersebut, pelaku kemudian meminta tebusan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban.
"Jadi mereka itu meminta Rp50 juta per orang," ujarnya.
Menurutnya, salah satu keluarga korban sudah memberikan uang Rp50 juta kepada pelaku.
Meski uang Rp50 juta untuk satu orang sudah dibayarkan, para pelaku tidak berkenan melepaskan korban karena mereka menuntut agar tebusan untuk ketiga korban diselesaikan sekaligus.
"Jadi, setelah diterima baru Rp50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun, dari para pelaku ini tidak berkenan kalau cuma satu, maunya sekali tiga," ucap Roby.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penyekapan karyawan percetakan
- 3 karyawa percetakan disekap
- penganiayaan
- korban dituding mencuri
- pelaku minta tebusan
- penyekapan karyawan di jakpus




