Dalami Kasus Korupsi Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief 4 Kali Diperiksa KPK

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Dalami Kasus Korupsi Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief 4 Kali Diperiksa KPKNasional | okezone | Rabu, 1 Juli 2026 - 02:00Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hilman Latief sudah empat kali diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Pemeriksaan (Hilman Latief) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Selasa (30/6/2026).

Selain Hilman Latief, KPK juga memanggil Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 berinisial RFA.

Selanjutnya, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama berinisial NA, Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama berinisial IRP, serta mantan staf Seksi Pendaftaran Kementerian Agama RI periode 2012-2021 berinisial RK.

Baca Juga:Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Upacara Pemakaman Jenazah Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Eksekutif Kesthuri berinisial MAF dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

Sebelumnya, Hilman Latief telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025 dengan pendalaman terkait aliran uang dalam perkara tersebut.

 

Selanjutnya, pada Mei 2026, penyidik mendalami pengelolaan kuota haji oleh asosiasi haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kemudian pada 24 Juni 2026, KPK kembali memeriksa Hilman terkait proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024, termasuk inisiatif pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditahan.

Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ESDM: Harga LNG Murah Hanya Berlaku untuk Industri di Jawa Bagian Barat
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kasus dr Icha di NTT Meninggal Dunia, Diduga Depresi Usai Alami Intimidasi
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pakar Ungkap 22 ”Blind Spots” di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Ahli Sebut Selingkuh Bukan Urusan Pribadi jika Melibatkan Fasilitas-Anggaran Negara
• 18 jam laluharianfajar
thumb
26.649 Laporan Investasi Bodong, Korban Didominasi Pekerja Muda
• 21 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.