Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dito Dicecar terkait latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia.
"Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 1 Juni 2026.
Budi menjelaskan, alat bukti yang diperoleh sebelumnya tersebut mengenai inisiatif-inisiatif asosiasi ataupun penyelenggara ibadah haji khusus yang bertolak belakang dengan latar belakang Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Selain Dito, dia mengatakan KPK sempat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus kuota haji.
Hilman diperiksa untuk mendalami pengisian atau penjualan kuota haji tambahan saat memeriksa Hilman.
"Ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta," tuturnya.
Sementara itu, Dito setelah menjalani pemeriksaan mengaku diperiksa KPK untuk penyidikan terhadap dua tersangka dari pihak swasta.
"Ya, tambah-tambah informasi seputar itu saja. Tadi, yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.
Adapun Hilman tidak berbicara banyak terkait materi pemeriksaannya.
"Masih perbuatan ya yang itu-itu saja," katanya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
- Yeni Lestari/VIVA
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.





